SEBANYAK 1.100 UNIT DIBURU & BAKAL ‘DIBODONGKAN’
ALASAN APAPUN, TAHUN DEPAN TAK ADA TOLERANSI
Penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang difokuskan pada mobil-mobil mewah, terus digalakkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Tercatat dalam sepekan terakhir, razia door to door terus digeber. Faktanya masih ada 1.100 unit mobil mewah menunggak pajak, senilai Rp 37 miliar.
Pihaknya terus menyisir seluruh wilayah Ibukota, untuk memburu pemilik mobil mewah yang pajaknya belum dilunasi. “Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang menunggak mobil mewah kurang lebih 1.100 unit bisa membayar pajaknya,” imbuh Faisal, di Samsat Jaksel (4/11).
Kemudian berapa unit sebetulnya perolehan pajak mobil mewah yang telah dirazia? “mobil mewah dari 1.500 unit, kemarin sudah tinggal 1.100 unit. Jadi 400 unit kurang lebih, Rp 48 miliar dikurang Rp 37 miliar, kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk. Kita kejar Rp 37 miliar lagi,” jawab Faisal merinci.
Drama penindakkan para pengemplang pajak mobil mewah ini pun masih berlanjut. Bahkan ditengarai ada modus pencucian uang, dengan menggunakan identitas atas nama orang lain. Oleh karenanya BPRD turut menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Nah tahun depan, semua kendaraan yang nunggak pajak bakal ‘dibodongkan’.
“Harapan kami dengan adanya razia door to door ini, pemilik pemilik mobil mewah dan masyarakat penunggak pajak di Jakarta segera membayar pajaknya. Apalagi kita memiliki keringanan pajak sampai 30 Desember, itu dimanfaatkan dengan penghapusan sanksi dan bunga, serta untuk BBN kedua dikenakan (potongan) 50 persen dari pengenaan yang ada,” tegas Faisal. •