TARIF BEDA
Saat ini belum ditetapkan tarif khusus untuk tol layang
Japek II. Artinya begitu naik, maka hanya ditagih tarif untuk ruas tol eksisting di gerbang tol Karawang Timur. Kedepannya dikabarkan akan ada perbedaan tarif antara ruas tol atas dan bawah.
“Soal tarif belum ada pembicaraan sampai ke situ, nanti pada saatnya akan kita beritahu. Fokus kami adalah pelayanan dan memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan pada arus liburan natal dan tahun baru,” tegas Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga.
Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga masih mendiskusikan besaran tarif tol layang Japek II. “Kalau tarifnya, kami masih ada waktu cukup satu bulan dari sekarang. Kemarin juga pak Dirjen (Perhubungan Darat) menyampaikan demikian, pak Menteri PUPR juga menyampaikan demikian, kami masih butuh waktu,” terang Danang Parikesit, Kepala BPJT.
Danang menambahkan, pihaknya menargetkan tarif antara tol layang Japek II dengan tol Japek I tak akan mengalami perbedaan yang signifikan, atau bahkan bisa sama. Agar mencapai persamaan tarif tersebut, pihaknya perlu melakukan penyesuaian biaya tol yang jaraknya panjang. “Sehingga yang 36 km (tol layang Japek II), dengan yang lewat bawah Japek I bisa disamakan,” Imbuh Danang.
Namun, Danang mengingatkan hal ini baru sebatas rencana. Ia melanjutkan, dalam penentuan tarif tol layang Japek II, terdapat dua aspek penting yang harus diperhatikan. “Pertama, kan kita tidak hanya melihat tol Japek dengan eleveted (tol layang Japek II), tapi juga dengan Becakayu. Itu kan platformnya pararel,” sambung Danang, yang ditemui (09/12).
Yang kedua, BPJT perlu merumuskan keputusan menteri sebagai acuan dalam menyusun tarif tersebut. “Karena kan dari sisi perjanjian pengusaha masing-masing punya tarif yang beda-beda, ini kan berarti tarif yang integrasi,” tandasnya.