Otomotif

BERPOTENSI BESAR ‘ADU BANTENG’

-

Sampai

saat ini dan entah sampai kapan, masih banyak pengendara yang menghalalk­an segala cara untuk segera mencapai tujuannya. Sekalipun itu membahayak­an nyawanya. Salah satunya melawan arah/arus lalu lintas.

Bisa dilihat dalam foto berikut yang diambil di Taman Kebon Jeruk sebelah flyover, Jakbar. Tampak pengendara motor yang melawan arah dari Jl. Arjuna Selatan menuju Jl. Pejuangan atau naik ke flyover menuju Grogol.

Memang, untuk menuju Jl. Pejuangan maupun Grogol via flyover Kebon Jeruk butuh waktu lebih lama dan menemui macet jika melalui ‘jalan yang benar’. Pengendara dari arah Jl. Arjuna Selatan diharuskan belok ke kiri menuju Jl. Panjang kemudian putar balik di pertigaan Relasi.

Masalahnya, tepat di kolong flyover Kebon

Jeruk merupakan titik buta (blind spot) bagi pengendara dari arah Jl. Panjang. Apalagi itu merupakan jalan satu arah. Tak jarang kasus tabrakan ‘adu banteng’ sering terjadi di lokasi tersebut karena pengendara tak bisa melihat kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Tindakan melawan arus tersebut tentu dilarang karena bisa membahayak­an pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Namun pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah.

Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut tercantum dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009 pasal 287. • RSP

 ?? RASPATI ??
RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia