KLAIM ASURANSI HARUS SUDAH PERLUASAN TERLEBIH DAHULU
Pada prinsipnya, kerusakan akibat banjir dan bencana alam lainnya dapat dijamin asuransi bila polisnya sudah diperluas. Kendaraan yang masih dalam masa kredit umumnya dilengkapi asuransi, namun Anda tetap harus memastikan cakupan risiko yang ditanggungnya.
“Banjir dan bencana alam pada dasarnya tidak masuk dalam jaminan asuransi, tapi bisa di-cover jika ada perluasan jaminan,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra atau Garda Oto.
Nah, buat Anda pemilik asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan jaminan banjir, Anda bisa melakukan klaim kerusakan akibat banjir. “Caranya cukup mudah. Tinggal hubungi call center lalu informasikan dengan jelas kejadian, posisi kendaraan dan kondisi genangan air atau banjir yang terjadi,” ujar Iwan.
Ia juga mengingatkan bagi para pemegang polis ini, agar saat berada di kondisi curah hujan sedang tinggi sebisa mungkin menghindari menerobos genangan air. Sebab klaim asuransi kendaraan dapat gugur karena kesengajaan atau memaksa menerobos banjir.
Merujuk Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, kerusakan mesin akibat kesengajaan tersebut juga merupakan jenis kejadian yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim.
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan,” imbuh Iwan. ● RSP,