REKONDISI KENDARAAN PASCAKEBANJIRAN
PROSESNYA? GANTI RUGI, BAGAIMANA
Banjir dan longsor yang melanda Jabodetabek serta Kabupaten Lebak, Banten, tak hanya menyisakan kerugian material dan nonmaterial, namun juga duka atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Merujuk rekapitulasi data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (6/1), sebanyak 66 orang meninggal dunia dan 2 orang hilang.
Soal nyawa memang utama, harta benda masih bisa dicari. Namun patut dicatat setidaknya ada banyak kendaraan, baik roda dua dan roda empat yang terdampak banjir. Jika sudah begitu, tentu perlu penanganan. Untungnya, pabrikan hingga dealer sigap menggelar program penanggulangan banjir, yang tentu meringankan beban korban.
Data spesifik mengenai jumlah kendaraan yang menjadi korban banjir Jabodetabek dan Lebak, memang belum direkapitulasi BNPB. Apakah bisa menuntut ganti rugi dan bagaimana prosesnya jika bisa?
“Soal berapa kerugian kendaraan yang terdampak banjir kami belum bisa sebutkan berapa pastinya. Tim kami masih menghitung. Yang jelas pasti besar sekali, bisa miliaran itu. Apalagi jumlah kendaraan di Jabodetabek kan banyak tuh, jutaan,” ungkap Agus Wibowo, Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat (Kapusdatin Humas) BNPB.
Agus melanjutkan soal ganti rugi, “Itu bukan ranah kami. Coba tanyakan ke lembaga bantuan hukum,” ujar pria yang menggantikan (alm) Sutopo Purwo Nugroho ini.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari BNPB, cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek menimbulkan banyak kerusakan serta korban jiwa sejak Selasa (1/1). Derasnya air yang memasuki permukiman dan fasilitas umum membuat sekitar 62.453 orang mengungsi di 308 titik pengungsian tersebar di 49 Kelurahan dan 34 Kecamatan Provinsi DKI Jakarta.
Total data rekapitulasi, sebanyak 501.567 orang mengungsi, dari 147.394 KK di wilayah Jabodetabek dan Lebak (Detailnya lihat infografis rekapitulasi data dampak banjir) (6/1).
Atas kejadian ini, warga Jakarta yang jadi korban banjir awal tahun 2020 ini akan menggugat Pemprov DKI Jakarta secara perdata di pengadilan. Gugatan difasilitasi Tim
Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Yakni melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI dinilai lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir. “Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri,” bilang Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, seperti dikutip dari Kompas. com (5/1) •