Otomotif

ENGGAK ASAL DIKASIH KELONGGARA­N

DIIDENTIFI­KASI BERDASARKA­N ASSESMENT, SERTA RIWAYAT ANGSURAN

- Harryt

Presiden Joko Widodo perintahka­n Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi terkait pemberian kelonggara­n atau relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan sampai satu tahun, ataupun penurunan bunga kredit.

Dalam pidatonya (24/3), Presiden Jokowi menyebutka­n bahwa usaha kecil menengah hingga ojek online yang memiliki kredit akan diberikan keringanan untuk tidak membayar angsuran hingga satu tahun. Tentu langkah ini patut diapresias­i mengingat dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona, berimbas cukup luas.

OJK merespons perintah Presiden Jokowi, yakni melalui restruktur­isasi kredit pembiayaan yang mengacu pada aturan penilaian kualitas aset. Hal ini tertuang pada POJK No. 11/ POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomi­an

Nasional sebagai Kebijakan Countercyc­lical.

Untuk memperoleh kelonggara­n, debitor hanya perlu mengajukan permohonan restruktur­isasi kredit kepada pihak leasing atau perbankan. Hal ini disampaika­n Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK.

“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk menanyakan hal tersebut. Nasabah menunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaika­n bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” jelas Sekar, melalui keterangan tertulis (28/3).

Lantas seperti apa persyarata­nnya, serta apa tanggapan perusahaan pembiayaan alias leasing. Berikut ini ulasan detailnya. •

 ?? FOTO: ISTIMEWA ??
FOTO: ISTIMEWA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia