ENGGAK ASAL DIKASIH KELONGGARAN
DIIDENTIFIKASI BERDASARKAN ASSESMENT, SERTA RIWAYAT ANGSURAN
Presiden Joko Widodo perintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi terkait pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan sampai satu tahun, ataupun penurunan bunga kredit.
Dalam pidatonya (24/3), Presiden Jokowi menyebutkan bahwa usaha kecil menengah hingga ojek online yang memiliki kredit akan diberikan keringanan untuk tidak membayar angsuran hingga satu tahun. Tentu langkah ini patut diapresiasi mengingat dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona, berimbas cukup luas.
OJK merespons perintah Presiden Jokowi, yakni melalui restrukturisasi kredit pembiayaan yang mengacu pada aturan penilaian kualitas aset. Hal ini tertuang pada POJK No. 11/ POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian
Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Untuk memperoleh kelonggaran, debitor hanya perlu mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada pihak leasing atau perbankan. Hal ini disampaikan Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK.
“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk menanyakan hal tersebut. Nasabah menunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” jelas Sekar, melalui keterangan tertulis (28/3).
Lantas seperti apa persyaratannya, serta apa tanggapan perusahaan pembiayaan alias leasing. Berikut ini ulasan detailnya. •