FORMULASI PERHITUNGAN HARGA BBM
Penyesuain harga atau lebih tepatnya penurunan harga BBM, imbas anjloknya harga minyak mentah dunia, telah dimandatkan oleh Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020, diteken 28 Februari 2020 dan berlaku 1 Maret 2020. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah menghapus ketentuan batas bawah.
Sebagai catatan, formula harga dasar BBM yang mengatur batasan profit operator sebelumnya mengacu pada batas bawah untuk bensin di bawah RON 95 dan Solar CEN 48: Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp l.000/iiter + Margin (5% dari harga dasar). Kemudian batas atas: MOPS + Rpl.ooo/iiter + Margin (10% dari harga dasar).
Dilanjut untuk jenis bensin RON 95, RON 98, dan Solar CEN 51 ditetapkan dengan rumus batas bawah: MOPS + Rpl.200/liter + Margin (5% dari harga dasar). Serta batas atas MOPS + Rpl.200/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Terbitnya Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020, maka perhitungan harga jual eceran BBM menghapus ketentuan batas bawah. “Formula harga ini pemerintah ingin melindungi daya beli masyarakat. Serta menjaga keberlangsungan dunia usaha. Sudah pasti kebijakan pemerintah adalah untuk kebaikan,” terang Ego Syahrial, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM, menurut Syahrial meyakini dengan regulasi baru tersebut bertujuan menjaga kestabilan harga jual eceran BBM. Selanjutnya Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diwajibkan menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran produknya kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.