TANGGAPAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Bank dan lembaga pembiayaan, siap memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang kena dampak Covid-19. Namun, prinsipnya dilakukan secara cermat dan terukur.
“Kita berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) teknisnya seperti apa, serta dengan OJK. Kalau kita lihat pasti kita akan memberlakukan (relaksasi-red) kepada pelanggan yang memenuhi syarat, sesuai petunjuk pelaksanaan dari OJK,” ungkap Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Masih menurutnya, MTF melakukan analisa mendalam terkait restrukturisasi kredit. “Yang mengajukan siapa saja, nanti kita lakukan assessment lagi. Seperti apa debitur yang bisa mendapatkan kelonggaran seperti ini. Implementasinya sesuai dengan persyaratan OJK,” sambung Arif.
Dirinya berharap, program restrukturisasi tidak disalahgunakan, karena bertujuan untuk samasama membantu. Sehingga tidak merugikan debitur maupun perusahaan pembiayaan.
“Kalau dampak ke ekonomi pasti ada, makanya regulator sekarang menerbitkan simulasi dan refleksi supaya dari sisi konsumen bisa dibantu, begitupun dunia bisnis bisa tetap berjalan. Jadi ada balancing-nya antara pelaku bisnis dengan konsumennya, karena keduanya merasakan dampak Covid-19,” terangnya lagi.
Dampak lebih lanjut, MTF menurut Arif masih perlu mengkaji lebih jauh. “Kita berharap penyebaran virus ini cepat selesai. Kita masih melihat, karena baru di bulan ini (Maret 2020) kita berdampak Covid-19,” imbuhnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan Adira Finance. Prinsipnya, relaksasi kredit bertujuan membantu meringankan debitur yang terdampak Covid-19. Kendati demikian, tentu perusahaan juga perlu memastikan kualitas kredit agar berjalan lancar.
“Yang jelas kami butuh juga pembayaran angsuran dari konsumen untuk membayar utang bank/obligasi dan gaji karyawan,” jelas pria ramah ini.
“Yang mengajukan siapa saja, nanti kita lakukan assessment lagi. Seperti apa debitur yang bisa mendapatkan kelonggaran seperti ini. Implementasinya sesuai dengan persyaratan OJK,”
Arif Reza Fahlepi Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF)