Otomotif

JANGAN BIKIN CELAKA

-

Modifikasi kendaraan termasuk mobil memang hak setiap pemiliknya. Tapi, bukan berarti mengesampi­ngkan keamanan dan kenyamanan pengemudi lain.

Salah satu yang tidak boleh dilakukan adalah memodifika­si lampu belakang (stoplamp). Mulai mengganti warna lampu dari merah menjadi putih atau transparan (bening) hingga menggunaka­n bohlam dengan nyala lebih terang.

Ini jelas membahayak­an. Bayangkan jika Anda berada di belakangny­a, selain bikin silau juga bikin bingung apakah mobil tersebut mau mundur atau mengerem.

Padahal pemerintah melalui PP No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan sudah mengatur perihal lampu rem ini. Di pasal 23 poin D, disebutkan bahwa lampu rem harus berwarna merah. Selain itu, ini juga menjadi ketentuan internasio­nal.

Kemudian di pasal 26 ayat 1 poin b, dijelaskan bahwa lampu rem selain sepeda motor harus memenuhi persyarata­n mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilauka­n bagi pengguna jalan lain.

Perlu diketahui juga, menggunaka­n lampu yang menyilauka­n pengemudi lain adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tepatnya UU LLAJ No. 22 tahun 2009.

Dalam pasal 58 UU tersebut, disebutkan “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasik­an di jalan dilarang memasang perlengkap­an yang dapat mengganggu keselamata­n berlalu lintas”. Adapun maksud dari perlengkap­an yang dapat mengganggu keselamata­n berlalu lintas salah satunya adalah lampu menyilauka­n selain bumper tanduk.

Tak kalah pentingnya untuk dihindari yakni penggunaan lampu kabut berwarna putih yang dijadikan lampu rem. Atau juga penggunaan lampu DRL aftermarke­t di bagian belakang yang menyala terus. Sinar putihnya benar-benar menyilauka­n.

Hukuman bagi pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp Rp 500.000 seperti tercantum dalam pasalt 279.

Tampil gaya memang boleh. Tapi kalau bikin celaka orang lain, mending enggak usah deh. .• RSP

 ?? RANDY ??
RANDY

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia