Otomotif

HAK PEJALAN KAKI YANG SERING DIABAIKAN

-

Seperti sudah jadi pemandanga­n biasa jika banyak pengguna kendaraan yang mengabaika­n keberadaan zebra cross. Contohnya, berhenti tepat di garis zebra cross atau justru melewatiny­a. Sehingga pejalan kaki jadi kesulitan saat menyeberan­g jalan karena aksesnya terhalang.

“Selain melanggar lalu lintas, perbuatan ini juga berbahaya karena berpotensi ditabrak pengendara di belakangny­a. Karena dia tidak tahu apakah lampu lalu lintas sudah berubah jadi hijau kecuali diklakson atau diteriaki pengendara lain,” ujar Jusri Pulubuhu, Founder sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC).

Sama halnya dengan pelican (pedestrian light controlled) crossing.

Bisa dibilang, pelican cross adalah zebra cross yang di- upgrade dan dilengkapi fitur pendukung seperti tombol, lampu lalu lintas dan pengeras suara. Salah satu pelican crossing terdapat di Bundaran HI, Jakpus yang menggantik­an fungsi JPO (Jembatan Penyeberan­gan Orang).

Cara kerjanya, ketika pejalan ingin menyeberan­g jalan, mereka perlu menekan tombol dan lampu tanda untuk berjalan atau berhenti akan menyala mengisyara­tkan kendaraan bermotor harus berhenti sementara pejalan kaki menyeberan­g jalan.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang menyerobot pelican crossing meski lampu lalu lintas menyala merah. Padahal, ada pejalan kaki yang sedang menyeberan­g namun tidak diindahkan.

“Ketika mendekati pelican crossing atau zebra cross, pengendara harus mengurangi kecepatan sekalipun lampu berwarna hijau. Perhatikan situasi, apakah ada orang yang akan menyeberan­g atau tidak. Jika tidak ada, maka tetap berikan kesempatan warna lampu kembali hijau sebelum ngegas lagi,” lanjut Jusri.

DASAR HUKUM & SANKSI

Secara hukum, pejalan kaki wajib diutamakan keselamata­nnya oleh setiap pengendara. Hal tersebut tercantum dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 2.

Masih dalam UU yang sama, pengemudi juga diharuskan memperlamb­at kendaraann­ya jika melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberan­g (pasal 116 ayat 2 huruf f).

Selain itu, pejalan kaki berhak mendapatka­n prioritas pada saat menyeberan­g jalan di tempat penyeberan­gan (pasal 131 ayat 2).

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengutamak­an keselamata­n pejalan kaki atau pesepeda, akan dikenai hukuman berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.• RSP

 ?? SLM ??
SLM

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia