HAK PEJALAN KAKI YANG SERING DIABAIKAN
Seperti sudah jadi pemandangan biasa jika banyak pengguna kendaraan yang mengabaikan keberadaan zebra cross. Contohnya, berhenti tepat di garis zebra cross atau justru melewatinya. Sehingga pejalan kaki jadi kesulitan saat menyeberang jalan karena aksesnya terhalang.
“Selain melanggar lalu lintas, perbuatan ini juga berbahaya karena berpotensi ditabrak pengendara di belakangnya. Karena dia tidak tahu apakah lampu lalu lintas sudah berubah jadi hijau kecuali diklakson atau diteriaki pengendara lain,” ujar Jusri Pulubuhu, Founder sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC).
Sama halnya dengan pelican (pedestrian light controlled) crossing.
Bisa dibilang, pelican cross adalah zebra cross yang di- upgrade dan dilengkapi fitur pendukung seperti tombol, lampu lalu lintas dan pengeras suara. Salah satu pelican crossing terdapat di Bundaran HI, Jakpus yang menggantikan fungsi JPO (Jembatan Penyeberangan Orang).
Cara kerjanya, ketika pejalan ingin menyeberang jalan, mereka perlu menekan tombol dan lampu tanda untuk berjalan atau berhenti akan menyala mengisyaratkan kendaraan bermotor harus berhenti sementara pejalan kaki menyeberang jalan.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang menyerobot pelican crossing meski lampu lalu lintas menyala merah. Padahal, ada pejalan kaki yang sedang menyeberang namun tidak diindahkan.
“Ketika mendekati pelican crossing atau zebra cross, pengendara harus mengurangi kecepatan sekalipun lampu berwarna hijau. Perhatikan situasi, apakah ada orang yang akan menyeberang atau tidak. Jika tidak ada, maka tetap berikan kesempatan warna lampu kembali hijau sebelum ngegas lagi,” lanjut Jusri.
DASAR HUKUM & SANKSI
Secara hukum, pejalan kaki wajib diutamakan keselamatannya oleh setiap pengendara. Hal tersebut tercantum dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 2.
Masih dalam UU yang sama, pengemudi juga diharuskan memperlambat kendaraannya jika melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang (pasal 116 ayat 2 huruf f).
Selain itu, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan (pasal 131 ayat 2).
Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, akan dikenai hukuman berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.• RSP