DASAR HUKUM
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan adanya APAR di kendaraan roda empat atau lebih. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/ DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan 18 Februari 2020 lalu.
Secara spesifik, kewajiban APAR disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2,3 dan 4 yang berbunyi:
“(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”
“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.”
“(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”
Mengenai spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang diantaranya dapat memadamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.
Selain itu, bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.
Sementara pada Pasal 10, disebutkan bila pada saat peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diproduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Direktur Jenderal tersebut.
“Saya lupa tepatnya kapan, yang pasti antara Januari atau Februari 2021. Kalau sudah diterapkan, otomatis mobil baru wajib menyediakan APAR dan itu harus ada ketika akan melakukan uji tipe nanti,” ujar Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub soal waktu penerapan peraturan tersebut.