HARUS UBAH REGULASI LAINNYA
WACANA INI DINILAI MENGADA-ADA, HINGGA KINI BELUM JELAS KAPAN BAKAL DITERAPKAN
Muncul polemik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Termasuk mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang ‘Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional’, yang menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini menimbulkan kontra dari masyarakat, lantaran dinilai mengada-ada. Meski begitu, hingga kini kebijakan tersebut belum jelas kapan bakal diterapkan. Pasalnya, pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM dan STNK berarti juga harus mengubah regulasi lainnya.
“Pertama, Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” tegas Kombes Pol Endra Rachmawan, Juru Bicara Divisi Humas Polri, seperti dikutip dari Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya (28/2).
Masih menurut Kombes
Pol Endra, Polri masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021. Yakni tentang Regident Ranmor, yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.
Artinya, BPJS Kesehatan bakal jadi ‘kartu sakti’ yang menjadi prasyarat dalam seluruh proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Yakni STNK dan BPKB, termasuk lisensi berkendara alias SIM.
“Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat,” imbuhnya lagi.
Menanggapi aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasan. “Di dalam Inpres ada kewajiban dari masing- masing Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Polri,” kata Iqbal, dilansir dari Gridoto.com (21/2).
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri menjelaskan, bahwa pihaknya ikut dalam Inpres tersebut. “Jawabannya bisa dibaca di Inpres,” tutur Kompol Faisal.
Masih penasaran sekaligus biar jelas. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin juga memberikan penjelasan.
“Benar, bahwa saat ini bapak Presiden RI sudah mengeluarkan intruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional,” jelas Kombes Pol Taslim, dikutip dari Gridoto.com (22/2).
Ia menjabarkan, instruksi ditujukan untuk 30 Kementrian dan lembaga, termasuk Polri di dalamnya. Sementara instruksi yang diberikan kepada Polri adalah terkait dengan pelayanan, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat catatan kepolisian.
“Kalau mencermati instruksi ini maka semestinya kami baca bahwa instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK, oleh karena layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB,” beber Kombespol Taslim.
Lebih lanjut, Kombespol Taslim menegaskan pihaknya siap mendukung apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah. “Cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia,” ucapnya lagi. •
Instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
Kombes Pol M Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri