Otomotif

MASYARAKAT MINTA DIEVALUASI

-

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatk­an agar pemerintah merespon suara masyarakat, yang meminta Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisa­si Pelaksanaa­n Jaminan Kesehatan Nasional, dievaluasi.

Apalagi kebijakan tersebut diterapkan saat kondisi masyarakat yang baru memulai hidup normal akibat dihantam pandemi covid-19.

“Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitka­n masyarakat,” tutur Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW melalui keterangan resminya (23/2).

Menurut Edison, aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifika­si (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.

Meskipun dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengg­ara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyarata­n permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.

“Justru peserta yang bersifat wajib itu harus menjadi kewajiban pemerintah melindungi dan memajukan kesejahter­aan umum dan mencerdask­an kehiduppan bangsa,” lanjutnya lagi.

Masih menurutnya, pemerintah justru bukan membuat kebijakan yang menyulitka­n dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum.

“Lalu bagaimana warga yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan di luar lembaga BPJS. Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan kesehatan nasional.

Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyarata­n usia, administra­si, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik. Semestinya pemerintah fokus menyelesai­kan permasalah­an lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesai­kaan.

“Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyarata­n sesuai amanat UU no 22 tahun 2009,” urainya menambahka­n.

 ?? BPJS ??
BPJS
 ?? HARRYT ??
HARRYT

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia