Otomotif

JANGAN KORBANKAN KESELAMATA­N DEMI TAMPILAN

-

Masih sering dijumpai motor dengan sepatbor belakang yang sudah terpotong atau sengaja dilepas berkeliara­n di jalan. Kebanyakan dilakukan oleh pemilik motor berjenis sport atau trail.

Alasannya, tentu agar tampilan buritan semakin sporti dan ‘bersih’. Karena ingin ‘memamerkan’ ban lebar yang dipakai atau juga pola kembangann­ya.

Namun perlu diketahui bahwa melepas/memotong sepatbor belakang bisa membuat pengguna jalan lain tak nyaman, khususnya di musim hujan. Sebab, absennya komponen dari plastic ini bisa menimbulka­n cipratan kotoran dari ban belakang.

Cipratan tersebut bisa mengotori dan mengganggu pengendara lain yang ada di belakang, bahkan pengendara motor itu sendiri. Tak cuma itu, jika cipratan ini sampai mengenai helm pengendara di sekitarnya, bisa jadi pandangan mereka terganggu dan bisa memicu terjadinya kecelakaan.

“Sepatbor dibuat sedemikian rupa, fungsinya untuk mengurangi percikan. Maka dalam situasi lingkungan cuaca hujan tinggi seperti saat ini jelas sebaiknya perlu menjadi perhatian. Kalau fungsi itu gagal maka kita memberikan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Ingat sebagai pengendara ada kewajiban memastikan kendaraan aman dan menjaga keselamata­n pengguna jalan lainnya. Kita bisa disebut lalai jika ada korban. Jadi sebaiknya jika mau modifikasi yang menjadi pokok adalah jangan hilangkan fungsinya,” ujar Erreza Hardian, instruktur keselamata­n mengemudi dari Rifat Drive Labs (RDL) menanggapi hal tersebut.

“Beda kalau nanti ketika kita sudah memasuki musim kemarau panjang. Percikan tadi sangat minim maka risikonya rendah. Jadi tidak masalah secara fungsi tetapi ada tetap ada risiko ketika ada pemeriksaa­n kelengkapa­n dan fungsi kendaraan. Maka kita kembalikan tanggung jawab pengendara, siap enggak dengan risiko dikatakan tidak standar dan diberikan bukti pelanggara­n karena kendaraann­ya tidak lengkap,” tambahnya.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Berdasarka­n Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 48 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasik­an di jalan harus memenuhi persyarata­n teknis dan laik jalan.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, penjabaran dari susunan sendiri yaitu pada pasal 7 di mana pada huruf J ada komponen pendukung di mana salah satunya ada sepatbor, yang tertera pada pasal 35 huruf e.

Lebih jelasnya terdapat pada pasal 40 ayat 1, sepatbor sebagaiman­a dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

Kemudian persyarata­n lainnya, juga harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.

Buat yang nekat melanggarn­ya, sanksi tegasnya ada di UU LLAJ pasal 285 ayat 1. Bunyinya setiap orang yang mengemudik­an sepeda motor yang tidak memenuhi persyarata­n teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.• RSP

 ?? FOTO: RASPATI ??
FOTO: RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia