PENYUMBANG KECELAKAAN TERBESAR DI JALAN
Pernahkah Anda mengalami saat sedang menyetir lalu tiba-tiba tertidur sebentar sekitar satu detik dan terbangun gara-gara kepala tersentak? Nah, ternyata itu adalah microsleep dan sangat berbahaya buat kesehatan dan keselamatan, apalagi kalau terjadi saat sedang mengemudi.
Buat para pengendara, microsleep jadi salah satu ancaman terbesar. Karena biasanya orang yang melakukan pekerjaan monoton dalam waktu yang lama seperti saat mengemudi dan dalam kondisi kurang tidur sangat rentan mengalaminya.
Biasanya, ketika seseorang mengalami hal itu, otak akan beralih dengan cepat antara tertidur dan terjaga. Dalam kasus ini, setiap periode tidur hanya berlangsung dalam beberapa detik. Ketika itu orang akan kehilangan kendali atas kinerja mereka.
“Salah satu penyebab utamanya adalah kurang tidur. Tapi, belum tentu juga orang yang sudah tidur cukup tidak mengalami. Dalam beberapa kasus, microsleep biasanya terjadi ketika seseorang melakukan kegiatan yang monoton seperti mengemudi kendaraan di jalan yang kosong,” ujar Erreza Hardian dari Rifat Drive Labs (RDL).
Salah satu gejala yang sering terjadi adalah menutup sebagian atau seluruh mata. Tapi, terkadang juga bisa terjadi dalam kondisi mata terbuka.
Selain itu, gejala lainnya adalah kepala mengangguk, tatapan kosong, menguap berlebihan, mengalami sentakan tubuh tiba- tiba, terus berkedip untuk tetap
terjaga, sampai tidak menanggapi informasi. Tapi, orang yang mengalami microsleep biasanya tidak selalu menyadari mereka telah tertidur sebentar.
Untuk menghindari, ada baiknya pengendara tidur cukup sebelum berkendara. “Untuk durasi tidur yang diperlukan berbeda berdasarkan usia, energi fisik dan mental yang digunakan sebelum tidur dan perbedaan individu,” lanjutnya.
Pengendara yang mengantuk atau microsleep pada akhirnya tidak menunjukkan sikap berkendara yang baik. Bisa dilihat dari pergerakkan mobil yang sering tak beraturan. Kadang ke kiri, tapi tiba-tiba ke kanan. Atau bisa juga tiba-tiba ngerem padahal di depan tidak ada apa-apa.
Jika sudah mulai ada gejala mengantuk, alangkah baiknya segara gantian mengemudi. Namun jika Anda mengemudi sendirian, sebaiknya segera ke tempat istirahat untuk memulihkan energi.
DASAR HUKUM DAN SANKSI
Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Adapun yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Apabila Anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. •