BAHAYA & MENGGANGGU!
Ruas jalan raya memang milik umum dan semua lapisan masyarakat. Tapi tentu saja tidak serta merta bisa dipakai oleh segala macam kegiatan. Terutama yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta juga membahayakan diri sendiri, kelompok atau pengguna jalan lainnya.
Belum lama ini ramai mengenai rombongan pesepatu roda yang meluncur kencang di ruas tol Jl Gatot Subroto, Jakarta. Sebenarnya tidak ada yang salah, namun menjadi salah ketika rombongan yang berjumlah sekitar 10 orang itu meluncur di jalur tengah dan benar-benar mengganggu lalu lintas. Sudah begitu, ketika di klakson oleh mobil, tanda aktivitas mereka mengganggu, justru semakin ‘ngegas’.
Belakangan diketahui, rombongan pesepatu roda tersebut adalah atlet sepatu roda yang sedang berlatih untuk Kejurnas PIN 2022.
KLARIFIKASI DAN PERMOHONAN MAAF
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal meminta maaf dan memberikan klarifikasi.
“Saya selaku Ketua Porserosi DKI Jakarta secara terbuka minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pengguna jalan di Jakarta, khusus pengguna jalan pada Minggu (8/5) pagi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ditambahkan, mereka berlatih bergabung bersama atlet klub Monastana dengan kegiatan Marathon 49 km mulai pukul 08.00 WIB melintasi kawasan Gatot Subroto dan finis di Sabang pukul 09.30 WIB.
Ia menyatakan bahwa mereka berlatih di jalan raya bukan tanpa alasan. Dikarenakan mereka adalah atlet-atlet pelatnas yang tengah mempersiapkan diri untuk Kejuaraan Nasional Piala Ibu Negara (Kejurnas PIN) yang rencananya digelar Juni 2022.
Dia juga mengatakan bahwa sebenarnya terdapat tempat latihan resmi di Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) Sunter, Jakarta Utara tapi masih tutup karena libur.
Namun, kalau sudah ada di jalan umum, label ‘atlet yang sedang berlatih’ agaknya tidak dihiraukan pengguna lalu lintas jika membahayakan. Dalam aktivitas itu, potensi kecelakaan sangat tinggi. Seandainya ada motor atau mobil yang hilang kendali, bukan tidak mungkin akan menghantam rombongan itu. Sebab, rombongan itu ada di jalur tengah.
POIN PELANGGARAN DAN DASAR HUKUM
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, ada 2 aspek pelanggaran yang disoroti dalam aktivitas rombongan sepatu roda tersebut.
Pertama, menurut Jamal, aktivitas yang dilakukan rombongan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab kegiatannya dapat membahayakan pengguna jalan lain.
“Karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-undang Lalu Lintas sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya,” ujar Jamal dalam keterangannya, Senin (9/5).
Ada beberapa peraturan terkait penggunaan jalan raya ini. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Di mana disebutkan (dalam pasal PP tersebut) ‘setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan-kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas pengguna jalan)’,” jelas Jamal.
Kemudian menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Meski demikian, sebagai pengguna kendaraan bermotor, juga tetap harus waspada. Ketika mengetahui ada kegiatan sejenis, akan sangat lebih baik untuk mengalah. Menjaga supaya tidak terjadi benturan kepentingan di fasilitas umum.