JAGA EMOSI JAUHI BUI
Terasa atau tidak, belakangan ini para pengendara seperti tak bisa lagi membendung emosi ketika berkendara. Saling pepet antar kendaraan, nyempil-nyempil ketika kemacetan, juga memotong antrian. Itu semua beberapa pemicu emosi bisa memuncak. Bahkan tidak sedikit yang akhirnya menimbulkan keributan di antara pengguna jalan.
Seperti kejadian yang viral di media sosial. Ketika seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Yaris yang cekcok di Gerbang Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan narasi dalam unggahan tersebut, kejadian bermula saat pengemudi Pajero Sport memacu kendaraannya secara ugal-ugalan. Ketika sampai di pintu tol, SUV bongsor itu memotong lajur mobil Toyota Yaris.
Pengemudi mobil Yaris tidak terima dan enggan memberi jalan, hingga terjadi perseteruan. Bahkan pada akhir video, pengemudi Pajero yang menggunakan kacamata hitam itu terlihat menampar pengendara Yaris.
Kemudian, terjadi pemukulan oleh pengendara mobil Nissan X-trail hitam terhadap pengendara mobil sedan. Bahkan korban sampai berdarah dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Sony Susmana selaku Training Director
Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan pengemudi punya perilaku gampang emosi, yaitu karakter dan minimnya pengetahuan keselamatan.
“Karakter keras, kaku, atau egois muncul dari lingkungan yang terbangun tanpa mengedepankan kebersamaan, persaudaraan, berbagi, dan tolong menolong. Sehingga tumbuh menjadi pribadi yang tidak mau kalah,” ujarnya.
DASAR HUKUM DAN SANKSI
Sementara itu, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Trasnportasi dan Hukum mengatakan, perilaku mengemudi ugal-ugalan sudah diatur dalam Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),” jelasnya.
Ia menambahkan, jika sampai terjadi penganiayaan dapat kena pasal 351 KUHP (penganiayaan berat) atau 352 KUHP (penganiayaan ringan). Apabila sampai ada pengrusakan barang dapat dikenakan pasal 170 KUHP, dan apabila menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenakan pasal 310 KUHP.
“Pada prinsipnya bahwa setiap pengemudi kendaraan harus mampu mengendalikan emosi dalam situasi apapun, apabila tidak mampu mengendalikan emosi dapat berkonsekuensi pada pelanggaran hukum seperti tersebut di atas. Perbuatan main hakim sendiri juga merupakan perbuatan melanggar hukum atau dilarang,” tambah mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Jaga emosi saat berkendara karena bui selalu bisa menanti. • RSP