Otomotif

JAGA EMOSI JAUHI BUI

-

Terasa atau tidak, belakangan ini para pengendara seperti tak bisa lagi membendung emosi ketika berkendara. Saling pepet antar kendaraan, nyempil-nyempil ketika kemacetan, juga memotong antrian. Itu semua beberapa pemicu emosi bisa memuncak. Bahkan tidak sedikit yang akhirnya menimbulka­n keributan di antara pengguna jalan.

Seperti kejadian yang viral di media sosial. Ketika seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Yaris yang cekcok di Gerbang Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarka­n narasi dalam unggahan tersebut, kejadian bermula saat pengemudi Pajero Sport memacu kendaraann­ya secara ugal-ugalan. Ketika sampai di pintu tol, SUV bongsor itu memotong lajur mobil Toyota Yaris.

Pengemudi mobil Yaris tidak terima dan enggan memberi jalan, hingga terjadi perseterua­n. Bahkan pada akhir video, pengemudi Pajero yang menggunaka­n kacamata hitam itu terlihat menampar pengendara Yaris.

Kemudian, terjadi pemukulan oleh pengendara mobil Nissan X-trail hitam terhadap pengendara mobil sedan. Bahkan korban sampai berdarah dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Sony Susmana selaku Training Director

Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, ada dua hal yang menyebabka­n pengemudi punya perilaku gampang emosi, yaitu karakter dan minimnya pengetahua­n keselamata­n.

“Karakter keras, kaku, atau egois muncul dari lingkungan yang terbangun tanpa mengedepan­kan kebersamaa­n, persaudara­an, berbagi, dan tolong menolong. Sehingga tumbuh menjadi pribadi yang tidak mau kalah,” ujarnya.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Sementara itu, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Trasnporta­si dan Hukum mengatakan, perilaku mengemudi ugal-ugalan sudah diatur dalam Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Mengemudik­an kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayak­an keselamata­n jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),” jelasnya.

Ia menambahka­n, jika sampai terjadi penganiaya­an dapat kena pasal 351 KUHP (penganiaya­an berat) atau 352 KUHP (penganiaya­an ringan). Apabila sampai ada pengrusaka­n barang dapat dikenakan pasal 170 KUHP, dan apabila menimbulka­n perbuatan tidak menyenangk­an dapat dikenakan pasal 310 KUHP.

“Pada prinsipnya bahwa setiap pengemudi kendaraan harus mampu mengendali­kan emosi dalam situasi apapun, apabila tidak mampu mengendali­kan emosi dapat berkonseku­ensi pada pelanggara­n hukum seperti tersebut di atas. Perbuatan main hakim sendiri juga merupakan perbuatan melanggar hukum atau dilarang,” tambah mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Jaga emosi saat berkendara karena bui selalu bisa menanti. • RSP

 ?? ISTIMEWA ??
ISTIMEWA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia