Otomotif

MODUS AKALI GANJIL-GENAP

-

Sistem ganjil-genap (Gage) yang diterapkan di beberapa kota besar Indonesia seperti Jakarta menjadi salah satu upaya mengurangi kemacetan. Gage diklaim dapat menurunkan kepadatan lalu lintas terutama pada saat jam sibuk. Karena dinilai efektif, pemberlaku­an pun diperluas. Dari awalnya hanya sembilan ruas jalan kini menjadi 25 ruas jalan. Banyaknya ruas jalan yang sudah menerapkan aturan tersebut, membuat para pemilik mobil berupaya untuk mengakali sistem yang menggantik­an peran 3-in-1 tersebut. Beragam cara dilakukan agar bisa melintas dan tidak kena tilang polisi maupun pantauan kamera E-TLE.

Salah satunya adalah penggunaan pelat nomor ganda, yakni menggunaka­n dua pelat dengan nomor genap dan ganjil untuk satu kendaraan.

Ada juga yang mengganti pelat nomor hitam dengan pelat dinas, karena pelat dinas termasuk kendaraan yang mendapatka­n pengecuali­an dalam gage. Bahkan, ada juga yang ‘menumbalka­n’ pelat nomor milik kendaraan lain.

Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transporta­si, modus licik seperti ini tentu dapat merugikan pihak lain.

“Beberapa kali kejadian pemilik mobil tertentu mendapatka­n surat klarifikas­i dari kepolisian, karena dianggap melanggar lalu lintas karena terdeteksi kamera CCTV. Ternyata setelah diklarifik­asi, pemilik kendaraan bermotor yang mendapat surat tidak melanggar,” kata Budiyanto.

“Dengan adanya modus mengganti pelat nomor kendaraan yang tidak pada peruntukan tentunya akan mempengaru­hi keberhasil­an program pembatasan lalu lintas dengan skema Gage dan tentunya juga akan mengaburka­n hasil dari deteksi CCTV E-TLE,” lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Kabar baiknya, untuk mencegah modus penipuan pelat nomor untuk mengakali Gage, pihak kepolisian berencana menanamkan chip RFID di pelat nomor. Dengan begitu, semua data kendaraan akan terbaca oleh kamera ETLE.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Modus-modus dengan cara mengganti pelat nomor yang bukan peruntukan­nya, seperti untuk mengakali ganjil-genap merupakan pelanggara­n lalu lintas. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 280 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang mengemudik­an Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman­a dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000’. • RSP

 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia