SATU KTP, SATU UNIT
Disampaikan Menperin Agus, skema pemberian subsidi kendaraan listrik akan diterapkan dengan mewajibkan NIK (Nomor Indusk Kependudukan) ataupun NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Artinya tiap satu KTP (Kartu Tanda Penduduk) berlaku untuk sekali pembelian kendaraan listrik.
Lebih lanjut, Menperin Agus memastikan sistemnya telah disiapkan. “Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami sudah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga. Termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor, (atau) mobil orang yang berhak, dan enggak bisa 2 kali belanja,” terang Menperin Agus.
Cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik juga tidak ribet. Konsumen hanya hanya perlu sambangi dealer untuk melakukan pembelian unit kendaraan listrik.
Berikutnya dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan NIK KTP.
“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Nanti akan dilihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” urai Menperin Agus.
Artinya potongan subsidi bakal langsung memotong harga on the road, yakni Rp 7 juta untuk pembelian subsidi listrik. Selanjutnya, dealer motor listrik akan memeriksa data calon pembeli serta input berkas untuk klaim subsidi.
“Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” lanjutnya lagi.
,,Sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor, (atau) mobil orang yang berhak, dan enggak bisa 2 kali belanja
Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian