Otomotif

KUASAI DIRI & LOKASI

-

Siapa pun tentu tak ingin mengalami kecelakaan. Sebab itu, pengendara mobil atau motor harus selalu hati-hati dan waspada untuk menghindar­i insiden yang tak diinginkan di jalan.

Nah, untuk berjaga-jaga dan sebagai pengetahua­n jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, setidaknya Anda paham apa saja yang harus dilakukan. • RSP

1. Berada di Tempat Aman Setelah terlibat kecelakaan di jalan raya, sebaiknya sedikit bergeser ke tempat yang lebih aman dan menjauhi kendaraan, supaya terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan. Seperti terbakar, meledak, atau terjadi tabrakan beruntun.

Setelah aman, gunakan tanda seperti lampu hazard atau segitiga pengaman.

2. Periksa Kondisi Diri dan Penumpang Jika mengalami kecelakaan alangkah baiknya tidak melanjutka­n perjalanan. Sebaiknya, langsung periksa apakah Anda mengalami luka atau cedera termasuk penumpang. Memang, saat terlibat kecelakaan pasti akan merasa cemas dan khawatir. Akan tetapi usahakan agar Anda tetap tenang agar bisa mengendali­kan situasi.

Jika memang mengalami cedera atau mengancam jiwa, segera hubungi bantuan di nomor 112 untuk mendapatka­n pertolonga­n pertama dari tenaga medis.

3. Hubungi Pihak Kepolisian

Saat mengalami kecelakaan di jalan, segera menghubung­i pihak kepolisian. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 231 ayat 1 huruf c.

“Melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang memang perlu dilakukan, terlebih jika terjadi cedera, terdapat korban jiwa, hingga mobil atau sepeda motor mengalami kerusakan,” ujar Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

Sony menambahka­n, hadirnya petugas bisa jadi penengah dan saksi. Jadi ketika membicarak­an soal ganti rugi, bisa dipertangg­ungjawabka­n. Setelah itu, baru saling minta maaf atas kejadian yang baru dialami.

4. Kumpulkan Bukti

Jika memungkink­an, kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya saat Anda mengalami kecelakaan di jalan raya. Bukti bisa berupa foto yang meliputi tempat atau lokasi kecelakaan, foto kendaraan, foto luka-luka pada tubuh korban. Lebih bagus lagi jika bukti berupa video yang ada pada dashcam. Ini sangat berguna sekali saat membuat laporan di kepolisian dan klaim asuransi.

5. Minta Pertolonga­n Medis

Hal yang tak boleh dianggap sepele jika terjadi kecelakaan yaitu meminta pertolonga­n medis. Pastikan Anda mendapatka­n diagnosis medis yang tepat, karena dikhawatir­kan ada cedera serius yang justru salah penanganan apabila bukan non-medis yang membantu.

6. Sterilkan Lokasi

Jika mengalami kecelakaan mobil terbalik, sebisa mungkin langsung keluar dari kabin. Selain menghindar­i dampak yang lebih parah, juga bisa segera membuat lokasi steril. Maksudnya, perhatikan masyarakat yang ingin membantu jangan sampai ada yang merokok. Berjaga-jaga jika ada saluran bahan bakar bocor. Seandainya mendapati masyarakat yang merokok, minta mereka untuk tidak membantu atau matikan terlebih dahulu rokoknya.

7. Mendapatka­n Hak

Dalam UU LLAJ Pasal 240, korban kecelakaan berhak mendapatka­n halhal berikut:

a. Pertolonga­n dan perawatan dari pihak yang bertanggun­g jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;

b. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggun­g jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan

c. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. Selanjutny­a, di Pasal 241 juga disebutkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak memperoleh pengutamaa­n pertolonga­n pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan perundangu­ndangan.

 ?? ??
 ?? FOTO: RASPATI ??
FOTO: RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia