Otomotif

TAK CUMA MELINDUNGI CIPRATAN

-

Spatbor motor, khususnya bagian belakang sering kali dilepas atau dipotong jadi pendek. Salah satu alasannya adalah agar tampilan buritan motor jadi makin keren.

Namun perlu diketahui, bahwa melepas atau memodifika­si spatbor bisa membuat pengguna jalan lain tak nyaman, apalagi di musim hujan seperti saat ini. Absennya spatbor belakang motor bisa menimbulka­n cipratan kotoran dari ban belakang.

Cipratan tersebut bisa mengotori dan mengganggu pengendara lain di belakang motor, bahkan pengendara itu sendiri.

Tak cuma itu, jika cipratan tersebut mengenai helm pengendara di sekitarnya, bisa jadi pandangan mereka terganggu dan bisa memicu terjadinya kecelakaan.

DASAR HUKUM & SANKSI

Secara teori, mencopot atau memodifika­si spatbor motor bisa digolongka­n sebagai pelanggara­n hukum.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1), setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyarata­n teknis. Persyarata­n tersebut termasuk meliputi komponen pendukung, diantarany­a adalah spatbor.

Masih di PP yang sama, dalam Pasal 40 juga menyatakan secara spesifik bahwa lebar spatbor minimal selebar telapak ban, serta spatbor tersebut mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangny­a.

Jadi, jika kondisi spatbor motor tak sesuai aturan, maka siap-siap untuk membayar denda.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transporta­si dan Hukum mengatakan, melepas atau memodifika­si spatbor motor bisa terkenda denda sebesar Rp 250 ribu. “Aturannya tetap berkaitan dengan persyarata­n teknis,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Di dalam peraturan yangn berlaku memang dinyatakan bahwa spatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor dan harus memenuhi syarat kegunaan, bukan sekadar asal tempel.

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudik­an sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyarata­n teknis dan laik jalan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. •

 ?? RASPATI ??
RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia