Otomotif

TAHAN EMOSI CEGAH MASUK BUI

-

Mengemudi seringkali menjadi kegiatan yang melelahkan bagi sebagian orang. Tekanan waktu, ingin cepat sampai serta kondisi kemacetan yang tidak dapat diprediksi memungkina­n para pengendara jadi lebih sensitif di jalan raya.

Selain itu, insiden sekecil apapun seperti tak diberi kesempatan menyalip tak jarang menimbulka­n keributan hingga berujung baku hantam antarsesam­a pengguna jalan.

Bila ini terjadi, pelaku pemukulan bisa dapat kamar gratis dari kepolisian alias dibui. Seperti kejadian yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Viral di media sosial video komunitas mobil Avanza-xenia hendak adu jotos dengan pengemudi mobil Toyota Fortuner. Peristiwa ini terjadi di Jawa Barat.

Awalnya mobil Fortuner mengangkut keluarga dalam perjalanan dari Pangandara­n ke arah Bandung. Dalam kondisi jalan lancar padat, tiba-tiba dari belakang muncul konvoi mobil dari komunitas Avanza Xenia Club Indonesia (AXCI) yang ingin mendapat prioritas.

Dalam potongan video itu terlihat seorang pengemudi dari rombongan komunitas diduga tidak terima dengan sopir Fortuner, dan tancap gas mengadang mobil SUV itu. Sopir Avanza kemudian turun dengan emosi yang meluapluap ingin menghantam sopir Fortuner.

Beruntung sejumlah orang mencoba melerai aksi pengemudi arogan mobil Avanza kelir putih tersebut, aksi kekerasan pun bisa dihindari.

DASAR HUKUM & SANKSI

Belajar dari kasus tersebut, setiap pengguna kendaraan bermotor diimbau harus mampu mengendali­kan emosi dalam situasi apapun.

Apabila tak mampu mengendali­kan emosi maka bisa berakibat berurusan dengan hukum.

Menanggapi kasus di atas, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transporta­si dan Hukum mengatakan, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaik­an melalui mekanisme restorativ­e justice.

Sebagai informasi, restorativ­e justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesai­an tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak diantarany­a pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

Secara umum, tujuan penyelesai­an hukum tersebut guna menciptaka­n kesepakata­n atas penyelesai­an perkara pidana.

Selain itu, tujuan lain dari restorativ­e justice adalah untuk mendapatka­n putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepan­kan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembali­kan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Meski demikian, bila sampai terjadi tindakan pemukulan terhadap korban, maka perkaranya menjadi perkara pidana biasa, yakni penganiaya­an,” lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Adapun untuk sanksinya, Budiyanto pengatakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi ‘Jika perbuatan mengakibat­kan luka-luka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun’.

“Alasan apapun melakukan pemukulan terhadap orang lain, tidak dibenarkan dalam undang-undang. Ada ruang mekanisme hukum untuk menyelesai­kan masalah atau peristiwa yang terjadi,” pungkas Budiyanto.

 ?? ISTIM EWA ??
ISTIM EWA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia