Otomotif

TAHAN EMOSI DEMI TOLAK DENDA

-

Yang salah lebih galak. Perumpamaa­n ini tampaknya sudah bukan lagi hal asing, termasuk di Indonesia. Perumpamaa­n ini juga seolah semakin terbukti lewat aksi arogan pria pengemudi mobil yang viral di media sosial beberapa hari lalu.

Dalam video tersebut, memperliha­tkan seorang pria tampak turun dari mobilnya dan menghampir­i mobil taksi Bluebird. Pria itu menuding taksi di belakangny­a itu menyerempe­t mobilnya dan meminta sang sopir untuk keluar. Kesal lantaran sopir taksi tak kunjung keluar, pria tersebut merusak spion dan wiper taksi bagian kanan mobil.

AKBP Yuliansyah, Kasubdit Ranmor Ditreskrim­um Polda Metro Jaya mengatakan insiden itu terjadi pada hari Senin (11/12) sekitar jam 11.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Jaksel.

Pihaknya juga mengatakan, pelaku merupakan wiraswasta berinisial AN (22). Pelaku melakukan pengrusaka­n yang mengakibat­kan kaca spion kanan dan wiper kanan taksi Bluebird patah. “Pelaku dan korban terjadi cekcok setelah mobil pelaku diserempet oleh korban,” tuturnya.

Ia menambahka­n, pelaku sempat meminta agar korban keluar dari kendaraann­ya dan menyelesai­kan masalah tersebut secara kekeluarga­an. Namun korban menolak dan saling merekam melalui ponsel masing-masing.

“Pelaku merasa emosi karena tidak dihargai, maka pelaku melakukan pengrusaka­n terhadap kendaraan umum tersebut,” terang Yuliansyah.

Kini, kasus tersebut sudah berakhir damai setelah pelaku mengakui kesalahann­ya serta bersedia mengganti rugi kerusakan. Pihak korban pun telah memaaafkan pelaku.

Sementara itu, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengingatk­an, sebelum berkendara, sebaiknya pengemudi tahu kondisi dirinya.

Mengemudik­an kendaraan tidak hanya sehat secara fisik, tapi juga mental karena menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.

Sikap lainnya adalah menghargai pengguna jalan lain, siapa saja. Termasuk petugas di jalan raya atau bahkan dengan orang yang dianggap mengemudik­an kendaraan secara agresif.

“Mungkin dia sedang buru-buru ada urusan penting yang tidak bisa dikompromi­kan. Berpikir positif saja, beri jalan, atau menjauh,” ucap Sony.

DASAR HUKUM & SANKSI

Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transporta­si dan Hukum, di negara hukum seperti Indonesia, perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiaya­an hingga pengeroyok­an merupakan perbuatan tindak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonseku­ensi pada permasalah­an hukum atau tindak pidana baru.

Tindakan perusakan, pengeroyok­an dan penganiaya­an termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum. Ketentuann­ya diatur dalam pasal 170 KUHP.

Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapat ancaman hukum sebagai berikut:

- Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara,

- Tindakan kekerasan menyebabka­n korban luka-luka, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.

- Mengakibat­kan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

- Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara. • RSP

 ?? ILUSTRASI: RASPATI ??
ILUSTRASI: RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia