TAHAN EMOSI DEMI TOLAK DENDA
Yang salah lebih galak. Perumpamaan ini tampaknya sudah bukan lagi hal asing, termasuk di Indonesia. Perumpamaan ini juga seolah semakin terbukti lewat aksi arogan pria pengemudi mobil yang viral di media sosial beberapa hari lalu.
Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang pria tampak turun dari mobilnya dan menghampiri mobil taksi Bluebird. Pria itu menuding taksi di belakangnya itu menyerempet mobilnya dan meminta sang sopir untuk keluar. Kesal lantaran sopir taksi tak kunjung keluar, pria tersebut merusak spion dan wiper taksi bagian kanan mobil.
AKBP Yuliansyah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan insiden itu terjadi pada hari Senin (11/12) sekitar jam 11.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Jaksel.
Pihaknya juga mengatakan, pelaku merupakan wiraswasta berinisial AN (22). Pelaku melakukan pengrusakan yang mengakibatkan kaca spion kanan dan wiper kanan taksi Bluebird patah. “Pelaku dan korban terjadi cekcok setelah mobil pelaku diserempet oleh korban,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaku sempat meminta agar korban keluar dari kendaraannya dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun korban menolak dan saling merekam melalui ponsel masing-masing.
“Pelaku merasa emosi karena tidak dihargai, maka pelaku melakukan pengrusakan terhadap kendaraan umum tersebut,” terang Yuliansyah.
Kini, kasus tersebut sudah berakhir damai setelah pelaku mengakui kesalahannya serta bersedia mengganti rugi kerusakan. Pihak korban pun telah memaaafkan pelaku.
Sementara itu, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengingatkan, sebelum berkendara, sebaiknya pengemudi tahu kondisi dirinya.
Mengemudikan kendaraan tidak hanya sehat secara fisik, tapi juga mental karena menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.
Sikap lainnya adalah menghargai pengguna jalan lain, siapa saja. Termasuk petugas di jalan raya atau bahkan dengan orang yang dianggap mengemudikan kendaraan secara agresif.
“Mungkin dia sedang buru-buru ada urusan penting yang tidak bisa dikompromikan. Berpikir positif saja, beri jalan, atau menjauh,” ucap Sony.
DASAR HUKUM & SANKSI
Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, di negara hukum seperti Indonesia, perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan hingga pengeroyokan merupakan perbuatan tindak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsekuensi pada permasalahan hukum atau tindak pidana baru.
Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum. Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP.
Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapat ancaman hukum sebagai berikut:
- Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara,
- Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.
- Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
- Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara. • RSP