Otomotif

BEBAS PAJAK IMPOR

-

Lewat Perpres 79/2023 yang merevisi Perpres 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV). Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi pengimpor mobil listrik utuh. Yakni berupa pembebasan bea masuk, sampai insentif PPNBM untuk mobil listrik impor.

Hal ini termaktub dalam pasal 18 yang berbunyi “Perusahaan industri KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai, yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Cbu/completely Built Up) dapat diberikan insentif.”

Artinya syarat impor utuh mobil listrik telah dilonggark­an. Kini semua pabrikan mobil listrik bisa impor utuh dengan iming-iming insentif pajak bea masuk. Meski begitu, ada kuota impor yang membatasi.

Yakni merujuk pada pasal

12, perusahaan industri KBL yang diizinkan mendapatka­n insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh, diberikan kuota mengacu pada realisasi pembanguna­n, investasi atau peningkata­n produksi KBL berbasis baterai.

Alhasil, jatah kuota impor utuh yang diberikan insentif pajak bea masuk diberikan bagi pabrikan yang berkomitme­n melakukan investasi kendaraan listrik dalam jangka panjang di Indonesia.

Dilanjut, dukungan insentif terhadap mobil listrik impor utuh semakin diperkuat melalui poin revisi di Pasal 19 A. Insentif yang dapat diberikan antara lain; pembebasan bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPNBM DTP, sampai potongan tarif pajak daerah.

Kemudian perihal ketentuan pemberian insentif dijabarkan pada ayat 3 Pasal

19 A. Ditujukan bagi perusahaan yang berkomitme­n memproduks­i KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu, dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

Bahkan Pemerintah juga memberikan jaminan senilai insentif yang akan diberikan kepada pabrikan kendaraan listrik. Termasuk diatur soal ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyarata­n ataupun komitmenny­a.

Seperti disampaika­n Menteri Investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Kuota impor akan ditetapkan, apabila pabrikan kendaraan listrik telah berkomitme­n membangun pabrik beserta menyebutka­n kapasitas produksiny­a.

Setelah ada komitmen tersebut, kuota impor akan diberikan pemerintah. Lantas berapa besaran kuota impor yang diberikan sebagai acuan?

“Kuota impor diberikan berdasarka­n progres kerjanya. Jadi kalau programnya bangun pabrik baru 20%, ya kami kasih kuotanya juga 20%. Kalau produksi 50% kami naikan lagi 50% supaya tidak disiasati oleh pabrik mobil di luar untuk banjiri pasar otomotif,” jawab Bahlil, dalam sebuah wawancara dengan rekan media.

 ?? ??
 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia