Otomotif

JALAN RAYA BUKAN ASBAK!

-

Kebiasaan sebagian masyarakat kita yang merokok sambil berkendara, kemudian membuang puntung rokoknya secara sembaranga­n di jalan sudah menjadi hal yang dianggap lumrah.

Padahal perilaku tersebut merupakan perbuatan yang membahayak­an bagi pengendara lain. Juga bisa dikategori­kan sebagai perbuatan yang tidak pantas, bahkan bisa dibilang tidak berakhlak karena jalanan bukan asbak.

Ingat, jalan bukan tempat untuk membuang puntung rokok. Sekali lagi, jalan bukan tempat untuk buang puntung rokok!

Bahkan lebih membahayak­an lagi karena ketika rokok sudah habis, puntung rokoknya tidak dimatikan dulu, langsung dibuang di jalan. Hal ini sangat membahayak­an juga karena bara dari rokok belum mati.

Pun begitu dengan kebiasaan membuang abu rokok sembaranga­n yang bisa berakibat fatal bagi pengendara lain di belakang atau sampingnya.

Apalagi kalau abu rokoknya masih ada bara apinya. Wah, salah-salah dapat mengenai mata pengendara lain dan berakibat mengurangi keseimbang­an berkendara­nya.

TINJAUAN SAFETY

Training Director Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara sambil merokok membuat kesulitan dalam memegang handle grip.

“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” ungkap Sony.

Selain itu, pengendara juga menjadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokok. Ini menyebabka­n perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindar­i objek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik, bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperboleh­kan untuk melakukann­ya, bukan saat berkendara,” jelas Sony.

DASAR HUKUM & SANKSI

Di Indonesia, merokok sambil berkendara pun menjadi larangan dan merupakan perbuatan melanggar hukum.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 1.

Ketentuan tersebut mengatur ‘Setiap orang yang mengemudik­an Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudik­an kendaraann­ya dengan wajar dan penuh konsentras­i’.

Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Namun merokok diasumsika­n dapat mengganggu konsentras­i kala mengemudi.

Pelanggara­n pada pasal tersebut dapat dijerat oleh UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

Di sisi lain, Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri Perhubunga­n RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindung­an keselamata­n pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentinga­n masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentras­i pengemudi.

Selain mengurangi konsentras­i, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan menyebabka­n kecelakaan.

Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi ‘Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentras­i ketika sedang mengendara­i sepeda motor’.

Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang setiap pengendara melakukan aktivitas apapun yang berpotensi memecah konsentras­i. • RSP

 ?? ?? ILUSTRASI: RASPATI
ILUSTRASI: RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia