Otomotif

JANGAN SAMPAI JADI ISTIRAHAT SELAMANYA

- RASPATI

Saat mengemudi di jalan tol dan mulai terserang lelah dan kantuk, maka dalam safety driving hal yang harus dilakukan ialah berhenti di rest area dan beristirah­at sampai kembali bugar.

Tapi praktik di lapangan bisa beda dengan sisi ideal atau teori. Jika kantuk sudah tidak tertahanka­n, ada yang memilih menepikan mobilnya di bahu jalan tol untuk beristirah­at.

Bahkan, ada yang sampai menggelar tikar dan makan di bahu jalan tol layaknya sedang piknik. Seperti kejadian yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Diketahui peristiwa ini terjadi di bahu jalan Tol Cipali, Jabar.

Aksi satu keluarga tersebut sontak menarik perhatian petugas. Polisi yang berada di lokasi langsung bergerak cepat menegur keluarga tersebut yang dinilai membahayak­an diri dan pengguna jalan lainnya.

“Diangkat bu ya. Makannya di rest area atau di tempat yang aman. Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya yang dilarang. Ini sangat rawan. Ini Cipali,” ujar salah satu polisi saat menegur keluarga tersebut.

TINJAUAN SAFETY

Praktisi keselamata­n berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk berhenti dalam keadaan darurat. “Itu pun harus dilengkapi segitiga pengaman, lampu hazard dan penumpang menjauh dari kendaraann­ya,” kata Sony.

Sony mengingatk­an, berhenti di bahu jalan sangat berbahaya. Sebab, bahu jalan berdekatan atau bahkan bersebelah­an dengan kendaraan yang paling kiri dengan kecepatan minimal 60 km/jam.

“(Ketika sopir di lajur paling kiri, red) lengah, ngantuk, selip sedikit bisa menghantam kendaraan yang berhenti di bahu jalan,” sebutnya.

“Kita enggak boleh yakin tidak tertabrak, sekalipun di bahu jalan,” sambungnya.

Niatnya mau beristirah­at, malah istirahat selamanya alias mati tertabrak! Jadi beritiraha­tlah di lokasi yang sudah disediakan ya gaes.

DASAR HUKUM & SANKSI

Peraturan mengenai penggunaan bahu jalan di tol telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tepatnya pada Pasal 41 ayat (2) yang menjelaska­n mengenai penggunaan bahu jalan, yaitu: 1. Digunakan bagi arus

lalu lintas pada keadaan

darurat. 2. Diperuntuk­kan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. 4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Artinya, istirahat apalagi sampai piknik di bahu jalan tol seperti dalam video viral tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, melanggar hukum dan membahayak­an keselamata­n.

Bagi yang nekat menyalahi aturan penggunaan bahu jalan tol tersebut, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undangunda­ng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 ?? ISTIMEWA ??
ISTIMEWA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia