JANGAN SAMPAI JADI ISTIRAHAT SELAMANYA
Saat mengemudi di jalan tol dan mulai terserang lelah dan kantuk, maka dalam safety driving hal yang harus dilakukan ialah berhenti di rest area dan beristirahat sampai kembali bugar.
Tapi praktik di lapangan bisa beda dengan sisi ideal atau teori. Jika kantuk sudah tidak tertahankan, ada yang memilih menepikan mobilnya di bahu jalan tol untuk beristirahat.
Bahkan, ada yang sampai menggelar tikar dan makan di bahu jalan tol layaknya sedang piknik. Seperti kejadian yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Diketahui peristiwa ini terjadi di bahu jalan Tol Cipali, Jabar.
Aksi satu keluarga tersebut sontak menarik perhatian petugas. Polisi yang berada di lokasi langsung bergerak cepat menegur keluarga tersebut yang dinilai membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Diangkat bu ya. Makannya di rest area atau di tempat yang aman. Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya yang dilarang. Ini sangat rawan. Ini Cipali,” ujar salah satu polisi saat menegur keluarga tersebut.
TINJAUAN SAFETY
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk berhenti dalam keadaan darurat. “Itu pun harus dilengkapi segitiga pengaman, lampu hazard dan penumpang menjauh dari kendaraannya,” kata Sony.
Sony mengingatkan, berhenti di bahu jalan sangat berbahaya. Sebab, bahu jalan berdekatan atau bahkan bersebelahan dengan kendaraan yang paling kiri dengan kecepatan minimal 60 km/jam.
“(Ketika sopir di lajur paling kiri, red) lengah, ngantuk, selip sedikit bisa menghantam kendaraan yang berhenti di bahu jalan,” sebutnya.
“Kita enggak boleh yakin tidak tertabrak, sekalipun di bahu jalan,” sambungnya.
Niatnya mau beristirahat, malah istirahat selamanya alias mati tertabrak! Jadi beritirahatlah di lokasi yang sudah disediakan ya gaes.
DASAR HUKUM & SANKSI
Peraturan mengenai penggunaan bahu jalan di tol telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tepatnya pada Pasal 41 ayat (2) yang menjelaskan mengenai penggunaan bahu jalan, yaitu: 1. Digunakan bagi arus
lalu lintas pada keadaan
darurat. 2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. 4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Artinya, istirahat apalagi sampai piknik di bahu jalan tol seperti dalam video viral tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
Bagi yang nekat menyalahi aturan penggunaan bahu jalan tol tersebut, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undangundang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.