Otomotif

BAHAYA, BIKIN BUTA SESAAT!

-

Penambahan aksesori pada kendaraan sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Misalnya untuk mempercant­ik tampilan. Meski begitu, pastikan aksesori tersebut tidak mengganggu atau membahayak­an pengemudi di sekitar.

Salah satu contohnya yang masih ramai saat ini adalah pemasangan lampu tambahan di mobil.

Lampu tambahan tersebut dipasang pada area bumper belakang, dan sepertinya terintegra­si dengan lampu rem.

Jadi, saat lampu rem menyala, maka lampu tambahan tersebut juga ikut menyala. Nah, masalahnya cahaya yang dihasilkan lampu tambahan tersebut bikin silau mata pengemudi yang berada di belakangny­a. Ini jelas-jelas membahayak­an!

SEGERA PINDAH LAJUR

Jusri Pulubuhu, Founder & Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), mengatakan jika berada dalam situasi tersebut, pengemudi di belakang harus segera menyalip atau pindah jalur.

“Sebaiknya jika bertemu dengan pengemudi yang menggunaka­n lampu sorot di bagian belakang, lebih baik dihindari dengan cara pindah lajur atau mendahului­nya,” ujarnya.

Jusri menambahka­n, penggunaan lampu sorot tambahan di bagian belakang bisa memicu terjadinya kecelakaan beruntun.

“Misal, pengemudi yang berada di

belakangny­a kesialuan dan mengalami snow blindness, sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem bisa ditabrak dari belakang,” lanjutnya.

DASAR HUKUM & SANKSI

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transporta­si dan Hukum mengatakan, persyarata­n atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyarata­n dari aspek keamanan dan keselamata­n.

“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifika­si atau menambah aksesori pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap-kelip tambahan, cahaya putih yang menyilauka­n atau dengan cara mengubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Berdasarka­n Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 tentang Kendaraan, dijelaskan tentang pelarangan memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarka­n: a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya; b. Cahaya berwarna merah ke arah depan; c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Adapun untuk sanksi yang diberikan terhadap pelanggar, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada Pasal 279 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkap­an yang dapat mengganggu keselamata­n berlalu lintas sebagaiman­a dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).” • RSP

 ?? ISTIMEWA ??
ISTIMEWA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia