BAHAYA, BIKIN BUTA SESAAT!
Penambahan aksesori pada kendaraan sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Misalnya untuk mempercantik tampilan. Meski begitu, pastikan aksesori tersebut tidak mengganggu atau membahayakan pengemudi di sekitar.
Salah satu contohnya yang masih ramai saat ini adalah pemasangan lampu tambahan di mobil.
Lampu tambahan tersebut dipasang pada area bumper belakang, dan sepertinya terintegrasi dengan lampu rem.
Jadi, saat lampu rem menyala, maka lampu tambahan tersebut juga ikut menyala. Nah, masalahnya cahaya yang dihasilkan lampu tambahan tersebut bikin silau mata pengemudi yang berada di belakangnya. Ini jelas-jelas membahayakan!
SEGERA PINDAH LAJUR
Jusri Pulubuhu, Founder & Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), mengatakan jika berada dalam situasi tersebut, pengemudi di belakang harus segera menyalip atau pindah jalur.
“Sebaiknya jika bertemu dengan pengemudi yang menggunakan lampu sorot di bagian belakang, lebih baik dihindari dengan cara pindah lajur atau mendahuluinya,” ujarnya.
Jusri menambahkan, penggunaan lampu sorot tambahan di bagian belakang bisa memicu terjadinya kecelakaan beruntun.
“Misal, pengemudi yang berada di
belakangnya kesialuan dan mengalami snow blindness, sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem bisa ditabrak dari belakang,” lanjutnya.
DASAR HUKUM & SANKSI
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.
“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesori pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap-kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara mengubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 tentang Kendaraan, dijelaskan tentang pelarangan memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan: a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya; b. Cahaya berwarna merah ke arah depan; c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Adapun untuk sanksi yang diberikan terhadap pelanggar, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada Pasal 279 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).” • RSP