BAKAL MELUAS DAMPAKNYA PAJAK BBM NAIK BIKIN KAGET
Awal tahun 2024 sudah terendus adanya kenaikan tarif perpajakan. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor, khususnya Pajak progresif dan Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM). Apakah hal ini berpotensi pada naiknya harga jual mobil, motor hingga BBM?
Khususnya untuk DKI Jakarta, telah diumumkan kenaikan pajak progresif sebesar 0,5 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
DKI Jakarta, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu pajak BBM yang juga sudah ditetapkan untuk DKI Jakarta melalui Perda No 1 2024 itu. Tujuannya untuk menurunkan tingkat polusi dan mendorong peralihan ke angkutan umum. Untuk selanjutnya Pajak BBM digunakan untuk subsidi transportasi umum.
Waduh, bakal meluas dampaknya nih.
Ketika Pemerintah Pusat sedang menghitung besaran kenaikan Pajak BBM, serta lagi mengkaji dampak yang mungkin akan terjadi. Tiba-tiba dikagetkan oleh Perda No. 1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah DKI Jakarta, yang sudah duluan menetapkan tarif pajak BBM.
Besaran pajak BBM untuk kendaraan pribadi sebesar 10% dan angkutan umum 50% dari kenaikan tarif kendaraan pribadi. “Objek PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) merupakan penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor,” tulis Perda No. 1/2024.
“Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan tentunya cukup mengagetkan terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Karena saya yakin dengan kenaikan pajak bahan bakar ranmor, akan berdampak kepada banyak aspek kehidupan yang lain,” ungkap AKBP (Purnawirawan), Budiyanto SSOS. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
Ia melanjutkan, dari hitung-hitungan sederhana dengan kenaikan pajak, apakah Pemerintah mampu menjamin harga BBM terutama nonsubsidi tidak naik?
“Secara hukum alam dan teori ekonomi apabila pajak bahan bakar kendaraan bermotor naik, sudah barang tentu Pengusaha BBM akan membebankan hal tersebut ke konsumen, dengan cara penyesuaian harga BBM (nonsubsidi),” bilang Budiyanto, yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Masih menurutnya, begitu harga BBM naik secara linier akan diikuti oleh naiknya harga sembako. “Kenaikan harga sembako akan berefek domino yang luas terhadap aspek kehidupan yang lain. Diantaranya mungkin inflasi dan sebagainya,” bebernya.
Dirinya menyesalkan, mengapa sebelum kebijakan tersebut dieksekusi, sebaiknya dipertimbangkan dampak yang mungkin terjadi. Sebab akan bersentuhan langsung dengan kehidupan orang banyak.
Dasar pertimbangan dari Pemerintah Pusat bahwa rencana kenaikan pajak bahan bakar ranmor adalah untuk menekan polusi, mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum dan pajak tersebut akan digunakan untuk subsidi Angkutan umum.
Lalu timbul pertanyaan apakah penyumbang polusi udara hanya dari polutan BBM kendaraan bermotor? “Saya kira tidak. Banyak variabel yang dapat menyumbang polusi. Antara lain dari perusahaan (pabrik), konsumsi rumah tangga, pembakaran batu bara dan sebagainya,” tegas Budiyanto.
Ia pun mempertanyakan soal alasan untuk mengubah pola pikir agar beralih ke angkutan umum. Apakah Pemerintah sudah siap untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang dapat memenuhi standar pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan, keterjangkauan dan sebagainya?
“Kota-kota besar seperti Jakarta, relatif angkutan umum relatif sudah bagus (LRT, MRT, KCIC, KCI, Transjakarta dan sebagainya), bahkan sebagian sudah terintegrasi baik secara fisik maupun ticketing- nya. Terus bagaimana dengan kota-kota di luar kota besar, saya kira belum sebaik dengan di kota-kota besar,” urai pria ramah ini.
Situasi tersebut, menurutnya menjadi salah satu pertimbangan. Transportasi
Sehingga nanti (Pajak BBM) bisa digunakan untuk subsidi ke ongkos-ongkos lain seperti LRT atau kereta cepat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
umum di daerah kecil atau terpencil secara eksisting keadaannya belum seperti di kota-kota besar seperti Jakarta.
“Kota Jakarta pun yang kondisi transportasi umumnya sudah relatif cukup bagus, belum mampu sebagai magnet atau mendorong masyarakat pengguna jalan untuk beralih dari kendaraan perorangan ke angkutan umum,” ucap Budiyanto.
Alasan lain, kenaikan pajak BBM ranmor untuk mensubsidi ranmor umum, Ia berpendapat hal tersebut cukup bagus, yang penting tepat sasaran.
“Sekali lagi, dengan adanya rencana kenaikan pajak bahan bakar ranmor perlu ada kajian yang mendalam dari semua aspek. Apalagi bahwa sekarang adalah tahun politik, jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat dan dampak negatif lainya,” bilangnya mengingatkan.
Termasuk ditujukan bagi Pemprov DKI Jakarta, yang telah mengundangkan Perda No. 1/2024 sejak 5 Januari 2024. “Sebelum dieksekusi saya kira perlu dipertimbangkan aspekaspek tersebut, sambil menunggu kajian atau hitung-hitungan dari Pemerintah Pusat,” jelas Budiyanto, melalui pesan tertulis kepada OTOMOTIF (27/1).