PAJAK PROGRESIF NAIK
Resmi diumumkan sejak 5 Januari 2024, namun boleh bernafas lega sementara. Sebab kenaikan pajak progresif baru mulai berlaku efektif mulai tahun tahun depan, yaitu 5 Januari 2025.
Besaran kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan pertama dan seterusnya naik 0,5% dari tarif pajak progresif tahun 2023. Maksimalnya menjadi 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Dibandingkan aturan sebelumnya, nilai pajak maksimal 10% untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.
Sebagai catatan, pajak progresif mengacu pada kepemilikan kendaraan bermotor atas nama yang sama. Yakni berdasarkan nomor induk kependudukan atau alamat yang sama.
Alhasil jika dalam satu alamat sesuai Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (mobil ataupun motor), maka kendaraan kedua dan seterusnya dibebankan tarif pajak progresif.
“Dengan telah berlakunya Peraturan Daerah tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” papar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun rincian skema tarif pajak progresif yang baru adalah sebagai berikut:
• 2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama
• 3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
• 4% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
• 5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
• 6% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
• Sementara kalau dibandingkan dengan skema tarif pajak progresif yang lama adalah sebagai berikut:
• 2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama
• 2,5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
• 3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
• 3,5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
• 4% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima
• 4,5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keenam
• 5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketujuh
• 5,5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedelapan dan seterusnya