HINDARI TABRAKAN BERUNTUN
Menyalip kendaraan lain sedianya merupakan aktivitas yang lumrah ketika mengemudi mobil atau motor di jalan. Meski begitu, ada tata cara mendahului yang tepat sehingga dalam pelaksanaannya tidak sampai menimbulkan masalah seperti kecelakaan.
Karena bukan perkara sepele, ada beberapa hal yang harus diperhitungkan saat akan menyalip kendaraan lain. Sebab salah perhitungan sedikit saja, risikonya bisa fatal.
Anda tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang tidak perlu, seperti perlukah mendahului jika tidak terburu-buru?
“Jaga emosi dan tetap waspada, hindari keinginan adu nyali dengan pengendara lain hanya karena tidak rela kendaraannya dilewati yang justru akan memicu masalah,” ujar Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
Sony menambahkan, hal pertama yang harus diketahui saat menyalip adalah harus dilakukan dari sisi kanan.
Terkait hal tersebut sebenarnya bukan sekedar adab umum yang berlaku namun juga sudah diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 109 ayat 1.
Selain menggunakan lajur sebelah kanan ketika menyalip kendaraan, Anda juga diwajibkan untuk memastikan bahwa terdapat jarak pandang yang bebas ketika menyalip.
Selanjutnya pastikan bahwa terdapat ruang salip yang mencukupi dalam pengertian tidak ada kendaraan dari arah berlawanan di depan yang melaju mendekat. Pasalnya, ruang salip yang tidak mencukupi akan sangat berbahaya.
Selain itu, pengemudi juga harus paham bahwa ada suatu kondisi di mana kendaraan dilarang untung mendahului atau menyalip. Yaitu apabila kendaraan di depan sudah memberikan isyarat tertentu.
Isyarat yang dimaksud di sini yakni kendaraan di bagian depan akan berbelok ke sebelah kanan atau menggunakan lajur sisi kanan sehingga pengemudi di belakangnya dilarang untuk menyalip.
Terkait larangan mendahului kendaraan yang akan berbelok atau berpindah lajur ke sebelah kanan, telah tercantum dalam UU LLAJ Pasal 109 ayat 3.
Jika menyalip kendaraan menggunakan jalur dari arah berlawanan, pastikan terdapat ruang yang cukup untuk menyalip tanpa banyak menggunakan jalur berlawanan.
Pada saat sedang menyalip, usahakan akselerasi kendaraan kita lebih tinggi dari kendaraan yang disalip. Upayakan kecepatan saat menyalip lebih tinggi 20 kpj dari kendaraan yang disalip. • RSP