JANGAN PUKUL RATA
Namun permasalahannya, banyak yang terlanjur berburuk sangka dan memukul rata semua knalpot bersuara bising sudah pasti brong. Padahal knalpot brong dan aftermarket itu berbeda.
Penjelasan ini muncul setelah para produsen knalpot
aftermarket protes dengan razia Polisi yang dianggap terburuburu dan dieksekusi tanpa dasar hukum jelas.
Atas dasar itulah, para produsen knalpot yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menghadiri diskusi terbuka di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemekop UKM).
Melalui sesi diskusi tersebut, AKSI menyampaikan beberapa gagasan dan pemaparan kepada Kemenkop, Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Kementerian Perhubungan.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah perbedaan mendasar antara knalpot aftermarket dan knalpot brong.
Asep Hendro, Ketua Umum AKSI mengatakan masih ada banyak pihak yang menyamakan kedua komponen tersebut. Hal ini dinilai keliru dan harus diluruskan.
“Knalpot brong itu berbeda dengan knalpot aftermarket.
Dari luarnya mungkin sama-sama berbentuk knalpot, tapi banyak bedanya,” ucapnya di sela-sela forum diskusi (23/2/24).
Asep menambahkan, perbedaan pertama adalah dari segi konstruksi bagian dalam. Knalpot brong umumnya tidak menggunakan komponen penting berupa silencer dan DB
( decibel) killer.
Menurutnya, ketiadaan dua komponen tersebut adalah faktor utama yang menyebabkan bunyi sember, bising dan memekakkan telinga, baik ketika motor dalam posisi langsam atau jalan.
Sebaliknya, knalpot aftermarket diproduksi dengan standar dan mengikuti baku mutu yang ada.
“Banyak juga knalpot aftermarket yang kami produksi dipalsukan, cuma dibuat mirip bentuknya. Kalau begini jatuhnya sudah knalpot brong,” ucap Asep yang juga pengusaha knalpot serta aksesori dan apparel balap dengan merek AHRS ini.
Lebih lanjut, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman meminta agar kepolisian tidak merazia knalpot aftermarket hingga aturannya diterbitkan.
Dia juga menyebut hasil uji knalpot yang diproduksi AKSI telah memenuhi regulasi yang ada, salah satunya soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
“Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap bawa ini (knalpot aftermarket) jangan dilakukan penindakan (razia), karena regulasinya belum ada,” ucap Hanung.
Pun jika terpaksa untuk menilang knalpot yang melanggar, kepolisian diminta untuk melakukan pengujian knalpotnya terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah knalpot tersebut telah memenuhi ambang batas kebisingan atau tidak.
“Kami akan segera menyiapkan regulasi yang mudah diterapkan penegakan hukumnya, dan kami berharap selama ini disusun, pelaku industri UMKM knalpot ini dilindungi dan dibina,” ujar Hanung.