Otomotif

JANGAN PUKUL RATA

-

Namun permasalah­annya, banyak yang terlanjur berburuk sangka dan memukul rata semua knalpot bersuara bising sudah pasti brong. Padahal knalpot brong dan aftermarke­t itu berbeda.

Penjelasan ini muncul setelah para produsen knalpot

aftermarke­t protes dengan razia Polisi yang dianggap terburubur­u dan dieksekusi tanpa dasar hukum jelas.

Atas dasar itulah, para produsen knalpot yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menghadiri diskusi terbuka di bawah naungan Kementeria­n Koperasi dan UKM (Kemekop UKM).

Melalui sesi diskusi tersebut, AKSI menyampaik­an beberapa gagasan dan pemaparan kepada Kemenkop, Badan Standardis­asi Nasional (BSN) serta Kementeria­n Perhubunga­n.

Salah satu gagasan yang disampaika­n adalah perbedaan mendasar antara knalpot aftermarke­t dan knalpot brong.

Asep Hendro, Ketua Umum AKSI mengatakan masih ada banyak pihak yang menyamakan kedua komponen tersebut. Hal ini dinilai keliru dan harus diluruskan.

“Knalpot brong itu berbeda dengan knalpot aftermarke­t.

Dari luarnya mungkin sama-sama berbentuk knalpot, tapi banyak bedanya,” ucapnya di sela-sela forum diskusi (23/2/24).

Asep menambahka­n, perbedaan pertama adalah dari segi konstruksi bagian dalam. Knalpot brong umumnya tidak menggunaka­n komponen penting berupa silencer dan DB

( decibel) killer.

Menurutnya, ketiadaan dua komponen tersebut adalah faktor utama yang menyebabka­n bunyi sember, bising dan memekakkan telinga, baik ketika motor dalam posisi langsam atau jalan.

Sebaliknya, knalpot aftermarke­t diproduksi dengan standar dan mengikuti baku mutu yang ada.

“Banyak juga knalpot aftermarke­t yang kami produksi dipalsukan, cuma dibuat mirip bentuknya. Kalau begini jatuhnya sudah knalpot brong,” ucap Asep yang juga pengusaha knalpot serta aksesori dan apparel balap dengan merek AHRS ini.

Lebih lanjut, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman meminta agar kepolisian tidak merazia knalpot aftermarke­t hingga aturannya diterbitka­n.

Dia juga menyebut hasil uji knalpot yang diproduksi AKSI telah memenuhi regulasi yang ada, salah satunya soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Selama regulasiny­a ini dikerjakan, kami berharap bawa ini (knalpot aftermarke­t) jangan dilakukan penindakan (razia), karena regulasiny­a belum ada,” ucap Hanung.

Pun jika terpaksa untuk menilang knalpot yang melanggar, kepolisian diminta untuk melakukan pengujian knalpotnya terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah knalpot tersebut telah memenuhi ambang batas kebisingan atau tidak.

“Kami akan segera menyiapkan regulasi yang mudah diterapkan penegakan hukumnya, dan kami berharap selama ini disusun, pelaku industri UMKM knalpot ini dilindungi dan dibina,” ujar Hanung.

 ?? DOK. KEMENKOP ?? Asep Hendro (Tengah) beraudiens­i dengan Menteri Teten Masduki
DOK. KEMENKOP Asep Hendro (Tengah) beraudiens­i dengan Menteri Teten Masduki
 ?? RASPATI ??
RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia