MASIH DIBAHAS TERUS
Secara terpisah Febri Hendri Antoni Arif mengklarifikasi pernyataan Menperin soal wacana mobil rakyat. Ia mengatakan, hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diimplementasikan.
“Kami telah mengusulkan ini pada akhir 2021 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi belum ada perkembangan,” bilang Febri, dalam diskusi online untuk mengklarifikasi pernyataan mobil rakyat Menperin (8/3).
Ia melanjutkan, hal tersebut merupakan langkah strategis guna memasyarakatkan kepemilikan mobil secara nasional. Serta menguatkan kapasitas industri otomotif Indonesia dalam meningkatkan penggunaan komponen lokal. Ujung-ujungnya berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional.
“Kriteria mobil rakyat yang telah diusulkan adalah mobil di bawah harga Rp 250 juta dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 80 persen, sehingga tidak dianggap sebagai barang mewah dan bebas dari PPNBM,” beber Febri.
Ia melanjutkan, potensi industri otomotif Indonesia masih terbuka luas untuk dioptimalkan. Bahkan jauh lebih potensial jika disandingkan dengan negara tetangga, sebut saja dibanding Malaysia maupun Thailand. Padahal populasi Indonesia merupakan terbesar keempat dunia.
“Indonesia saat ini rasio (kepemilikan mobil) adalah 96 unit per 1.000 orang. Masih lebih kecil dibandingkan Thailand sebesar 270, atau Malaysia 400 untuk 1.000 penduduk,” beber Febri.
Ia melanjutkan, pihaknya ingin masyarakat Indonesia bisa memiliki mobil yang sesuai kebutuhan dan harganya terjangkau. “Maka pada waktu itu kita mendorong program PPNBM DTP, dan juga semuanya sudah ada program yang lain. Seperti PPN DTP dan LCGC,” urainya lagi.