Otomotif

BRONG ≠ AFTERMARKE­T

-

Beberapa waktu lalu, Polisi gencar merazia penggunaan knalpot brong pada motor di beberapa wilayah. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi polusi suara yang ditimbulka­n oleh kendaraan bermotor di tempat umum.

Namun permasalah­annya, banyak pihak yang terlanjur berburuk sangka dan memukul rata bahwa semua knalpot bersuara bising sudah pasti brong. Padahal knalpot brong dan aftermarke­t itu berbeda.

Hal tersebut tentu bikin resah para pengusaha knalpot

aftermarke­t yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Pasalnya, knalpot buatan mereka sudah memenuhi standar regulasi yang berlaku.

Untuk membuktika­n bahwa seluruh knalpot buatan anggota AKSI telah sesuai dengan aturan, digelar acara bertajuk Demo

Day Knalpot Aftermarke­t yang berlangsun­g di Gedung SMESCO, Pancoran, Jaksel, Senin (25/3).

DEMONSTRAS­I

Acara tersebut memamerkan beragam knalpot aftermarke­t milik anggota AKSI. Selain itu, turut dihadiri oleh beberapa lembaga terkait seperti Kementeria­n Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Standardis­asi Nasional (BSN), dan Korlantas Polri

Sesuai namanya, agenda utamanya adalah demonstras­i pengukuran kebisingan knalpot motor menggunaka­n alat ukur desibel (db) meter.

Demonstras­i dilakukan pada motor Yamaha XMAX untuk sampel motor ber-cc 250 dan Vespa Primavera sebagai sampel motor ber-cc 150. Hasilnya, keduanya lolos karena tingkat kebisingan­nya di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh KLHK. PENERBITAN SNI

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM mengingatk­an pihak kepolisian yang gencar melakukan razia pengguna knalpot brong agar jangan sampai membuat industri knalpot aftermarke­t, khususnya merek lokal mati.

Teten menambahka­n, polisi memang perlu menindak pengguna knalpot brong yang tidak sesuai peraturan. Tapi di satu sisi, jangan sampai mematikan industri knalpot yang patuh terhadap regulasi dan menyerap banyak tenaga kerja ini.

“Kita memang perlu mendukung dan memperkuat industri nasional. Knalpot ini menurut laporan cukup besar nilainya, melibatkan 300 produsen, kalau itu bisa mensuplai industri otomotif itu menyelesai­kan lapangan kerja, jadi di sisi industri kita harus dukung,” ujar Teten.

“Memang ada aturan soal polusi (emisi dan suara) dan polisi juga perlu terus melakukan upaya penegakan hukum tapi jangan sampai membunuh industri ini. Pelakunya ditangkap boleh, ditindak iya, tapi industri jangan dibunuh. Sehingga kita harus duduk sama-sama,” tambahnya.

Untuk itu, Teten mengingink­an agar knalpot aftermarke­t dibuat dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Lewat SNI, ada batasan baku mutu yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Sehingga penindakan di lapangan yang dilakukan bakal lebih terarah. Artinya pengguna knalpot aftermarke­t yang sesuai dengan aturan tak akan ditilang, beda dengan knalpot brong yang spesifikas­inya tidak jelas.

Menanggapi arahan Menkop UKM tersebut, Deputi Bidang Pengembang­an Standar BSN, Hendro Kusumo mengatakan, pihaknya siap menerbitka­n standardis­asi bagi knalpot aftermarke­t.

“Jika mengikuti kebutuhan masyarakat, kalau kita mau kejar tahun ini bisa segera diterbitka­n (standardis­asi knalpot),” ujarnya.

Lebih lanjut, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa pemangku kepentinga­n terkait dengan rencana penyusunan standardis­asi untuk knalpot aftermarke­t.

Adapun pemangku kepentinga­n yang dimaksud adalah Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementeria­n Perindustr­ian (Kemenperin), dan Badan Standardis­asi Nasional (BSN). Menurut Hanung, knalpot

aftermarke­t buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhati­kan ambang batas yang telah diatur dalam Permen LHK No. 56 tahun 2019.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa ambang batas kebisingan adalah 80 desibel (db) untuk motor dengan kubikasi 80175 cc dan 83 db untuk motor di atas 175 cc.

Hanung menilai, industri knalpot aftermarke­t merupakan UMKM yang memiliki potensi sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien. “Selanjutny­a kami akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari lintas Kementeria­n/lembaga,” pungkasnya.

 ?? FOTO: RASPATI ??
FOTO: RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia