HARUS CUKUP UMUR
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menegaskan, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkannya, salah satu syaratnya adalah berusia minimal 17 tahun.
“Bisa kita bayangkan seseorang yang belum memiliki SIM kemudian mengendarai sepeda motor atau mobil. Mereka masih labil, belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalahan lalu lintas,” ujarnya.
Dirinya melanjutkan, pengetahuan anak di bawah umur tentang lalu lintas masih minim bahkan terbilang minus. Selain itu, skill atau keterampilan mengendarai mobil atau sepeda motor masih sangat minim bahkan mungkin hanya coba mengikuti tren saja.
“Sehingga attitude atau sikap perilaku saat mengemudikan kendaraan bermotor cenderung melanggar seperti tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, abai terhadap keselamatan, kebut-kebutan yang tidak terkontrol dan sifat-sifat negatif lainnya,” tambah mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini. Anehnya, fenomena anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor relatif cukup banyak dan ada kecenderungan pembiaran. Padahal keadaan ini berisiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Masalah ini juga kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orangtua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya.
“Kecintaan orang tua mengizinkan anaknya mengemudikan kendaraan bermotor saya kira berbanding terbalik karena malah menjerumuskan mereka. Sudah waktunya orangtua, guru serta masyarakat bersama untuk memberikan edukasi, mengingatkan kepada anak-anak kita untuk tidak mengemudikan ranmor sebelum memiliki SIM karena sangat berisiko,” tutup Budiyanto.
Perlu diingat lagi. Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Mengenai persyaratan usia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan pasal tersebut, usia minimum untuk memperoleh SIM adalah 17 tahun.
Namun, penting untuk dicatat bahwa usia 17 tahun hanya berlaku untuk beberapa jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D.
Selain itu, Pasal 5 ayat 2 membagi SIM menjadi dua golongan, yaitu SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).
Berikut rincian usia minimal untuk mengurus berbagai SIM yang berlaku di Indonesia.