Otomotif

HARUS CUKUP UMUR

-

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transporta­si dan Hukum menegaskan, pengemudi yang mengendara­i kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatka­nnya, salah satu syaratnya adalah berusia minimal 17 tahun.

“Bisa kita bayangkan seseorang yang belum memiliki SIM kemudian mengendara­i sepeda motor atau mobil. Mereka masih labil, belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalah­an lalu lintas,” ujarnya.

Dirinya melanjutka­n, pengetahua­n anak di bawah umur tentang lalu lintas masih minim bahkan terbilang minus. Selain itu, skill atau keterampil­an mengendara­i mobil atau sepeda motor masih sangat minim bahkan mungkin hanya coba mengikuti tren saja.

“Sehingga attitude atau sikap perilaku saat mengemudik­an kendaraan bermotor cenderung melanggar seperti tidak menggunaka­n helm, boncengan lebih dari satu, abai terhadap keselamata­n, kebut-kebutan yang tidak terkontrol dan sifat-sifat negatif lainnya,” tambah mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini. Anehnya, fenomena anak di bawah umur mengemudik­an kendaraan bermotor relatif cukup banyak dan ada kecenderun­gan pembiaran. Padahal keadaan ini berisiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Masalah ini juga kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orangtua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumus­kan ke kondisi jalan yang berbahaya.

“Kecintaan orang tua mengizinka­n anaknya mengemudik­an kendaraan bermotor saya kira berbanding terbalik karena malah menjerumus­kan mereka. Sudah waktunya orangtua, guru serta masyarakat bersama untuk memberikan edukasi, mengingatk­an kepada anak-anak kita untuk tidak mengemudik­an ranmor sebelum memiliki SIM karena sangat berisiko,” tutup Budiyanto.

Perlu diingat lagi. Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan empat persyarata­n utama yang harus dipenuhi, yaitu usia, administra­si, kesehatan, dan lulus ujian.

Mengenai persyarata­n usia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarka­n pasal tersebut, usia minimum untuk memperoleh SIM adalah 17 tahun.

Namun, penting untuk dicatat bahwa usia 17 tahun hanya berlaku untuk beberapa jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D.

Selain itu, Pasal 5 ayat 2 membagi SIM menjadi dua golongan, yaitu SIM perseorang­an (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).

Berikut rincian usia minimal untuk mengurus berbagai SIM yang berlaku di Indonesia.

 ?? TRIBUN JOGJA ??
TRIBUN JOGJA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia