TIDAK BISA DIWAKILKAN
Bila dilihat dari sudut pandang hukum, tepatnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tersebut semestinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab dalam aturan tersebut, pengemudi roda dua maupun roda empat atau lebih harus memiliki SIM.
Selain itu, pengemudi tersebut juga bisa dikenakan UU LLAJ Pasal 310 serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka maupun kehilangan nyawa.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum sekaligus Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Dr. Azwar Agus mengatakan, biasanya yang dipersalahkan adalah orangtua karena membiarkan anaknya mengemudikan kendaraan di jalan raya.
“Cuma itu tadi tentang tanggung jawab pidana, tidak bisa diwakilkan ke orang lain. Tanggung jawab tidak bisa diwakilkan, tapi secara perdata bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Dalam kasus tersebut, Agus menjelaskan biasanya akan terjadi mediasi antara korban dan pelaku. Bahkan rata-rata akan berakhir damai lewat Restorative Justice (RJ).
Agus pun mencontohkan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang sempat menjadi sorotan. Salah satunya adalah kecelakaan Dul Jaelani, putra musisi Ahmad Dhani di Tol Jagorawi pada 2013 silam yang menewaskan 7 orang. Dalam kasus tersebut, Dul divonis bebas setelah dilakukan restorative justice.
Namun, Ahmad Dhani selaku orang tua Dul Jaelani bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada ketujuh korban.
“Dari sisi ilmu viktimologi, korban bisa menjadi korban itu sendiri, misalnya masih di bawah umur membawa kendaraan segala macam. Seperti kasus anak Ahmad Dhani itu tanggung jawab perdatanya orangtua yang melakukan mediasi perdamaian,” imbuhnya.
Namun, dalam penetapan tersangka kasus kecelakaan, polisi memiliki pertimbangan sendiri. Hal itu dilihat dari hasil gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Misalnya yang ditabrak ini melawan arus, dari olah TKP. Misalnya lagi, si sopir pelaku tadi dari olah TKP dia memakan jalur orang lain, itu nanti akan berpengaruh dalam putusan dan penetapan tersangka. Jadi penetapan tersangka berdasarkan alat bukti di lapangan dan saksi-saksi yang melihat, dari dampak yang ditimbulkan,” imbuh Agus.
Dengan kejadian ini, Azwar mengimbau agar peran orangtua lebih diperhatikan untuk mengawasi anak-anak mereka. Selain itu, orangtua harus bijak dalam mengizinkan anak untuk mengemudikan kendaraan.
“Dari aparat penegak hukum juga harus memberikan efek jera, misalnya menilang kendaraan dan orangtuanya dipanggil,” pungkasnya.