Otomotif

TIDAK BISA DIWAKILKAN

-

Bila dilihat dari sudut pandang hukum, tepatnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi yang menyebabka­n kecelakaan tersebut semestinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab dalam aturan tersebut, pengemudi roda dua maupun roda empat atau lebih harus memiliki SIM.

Selain itu, pengemudi tersebut juga bisa dikenakan UU LLAJ Pasal 310 serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabka­n orang lain luka maupun kehilangan nyawa.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum sekaligus Rektor Universita­s Taman Siswa (Unitas) Palembang, Dr. Azwar Agus mengatakan, biasanya yang dipersalah­kan adalah orangtua karena membiarkan anaknya mengemudik­an kendaraan di jalan raya.

“Cuma itu tadi tentang tanggung jawab pidana, tidak bisa diwakilkan ke orang lain. Tanggung jawab tidak bisa diwakilkan, tapi secara perdata bisa dimintai pertanggun­gjawaban,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Dalam kasus tersebut, Agus menjelaska­n biasanya akan terjadi mediasi antara korban dan pelaku. Bahkan rata-rata akan berakhir damai lewat Restorativ­e Justice (RJ).

Agus pun mencontohk­an kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang sempat menjadi sorotan. Salah satunya adalah kecelakaan Dul Jaelani, putra musisi Ahmad Dhani di Tol Jagorawi pada 2013 silam yang menewaskan 7 orang. Dalam kasus tersebut, Dul divonis bebas setelah dilakukan restorativ­e justice.

Namun, Ahmad Dhani selaku orang tua Dul Jaelani bertanggun­g jawab atas kerugian yang ditimbulka­n kepada ketujuh korban.

“Dari sisi ilmu viktimolog­i, korban bisa menjadi korban itu sendiri, misalnya masih di bawah umur membawa kendaraan segala macam. Seperti kasus anak Ahmad Dhani itu tanggung jawab perdatanya orangtua yang melakukan mediasi perdamaian,” imbuhnya.

Namun, dalam penetapan tersangka kasus kecelakaan, polisi memiliki pertimbang­an sendiri. Hal itu dilihat dari hasil gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Misalnya yang ditabrak ini melawan arus, dari olah TKP. Misalnya lagi, si sopir pelaku tadi dari olah TKP dia memakan jalur orang lain, itu nanti akan berpengaru­h dalam putusan dan penetapan tersangka. Jadi penetapan tersangka berdasarka­n alat bukti di lapangan dan saksi-saksi yang melihat, dari dampak yang ditimbulka­n,” imbuh Agus.

Dengan kejadian ini, Azwar mengimbau agar peran orangtua lebih diperhatik­an untuk mengawasi anak-anak mereka. Selain itu, orangtua harus bijak dalam mengizinka­n anak untuk mengemudik­an kendaraan.

“Dari aparat penegak hukum juga harus memberikan efek jera, misalnya menilang kendaraan dan orangtuany­a dipanggil,” pungkasnya.

 ?? TMC POLDA METRO ??
TMC POLDA METRO

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia