Demi Memberantas Denda Ilegal
Sejak awal, prosedur tilang secara online ini memang sengaja diciptakan untuk memberantas pungutan liar di lapangan. Mungkin sudah bukan rahasia lagi jikalau sering terjadi main mata antara oknum petugas dengan pelanggar aturan lalu lintas. Petugas menerima uang sogok dari pelanggar atau tidak menyetorkan denda titipan dari pelanggar.
Jumlah pelanggar lalu lintas sendiri tidak main-main. Di wilayah Polda Metro Jaya saja, selama 11 bulan pada 2016, terdapat 1,1 juta pelanggaran. Jadi bisa dibayangkan besarnya potensi pendapatan di Kepolisian sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bila pelanggar membayar denda secara “legal”.