Jawa Pos

Hukuman Jalan Kaki 48 Km

-

INI peringatan serius kepada penumpang taksi yang tidak mau membayar ongkos. Victoria Bascom mengalami nasib yang buruk karena mengemplan­g argo. Perempuan asal Lake County, Ohio, Amerika Serikat (AS), itu baru saja dijatuhi hukuman oleh pengadilan Ohio lantaran tidak membayar taksi yang ditumpangi

Hukuman tersebut diberikan setelah Bascom menumpang sebuah taksi dari Cleveland menuju Painesvill­e. Entah lupa, sengaja, atau karena kelelahan, perempuan yang berprofesi pemeran pengganti sebuah film itu tidak membayar argo taksi USD 100 atau Rp 1,32 juta.

Merasa dirugikan, si sopir taksi melapor ke pengadilan. Namun, hakim Michael A. Cicconetti yang dikenal sangat ”kreatif” dalam memberikan hukuman menawarkan dua opsi kepada Bascom.

Pilihan pertama adalah penjara selama 30 hari. Kedua, berjalan kaki sejauh 30 mil atau 48,3 km. Kira-kira, jaraknya sama dengan jarak dari Surabaya ke Tretes, Pasuruan. Jarak itu disamakan dengan jarak tempuh taksi yang Bascom tumpangi.

”Jika Anda tidak mampu membayar taksi, lalu apa yang bisa Anda lakukan? Berjalan. Jadi, saya pikir itu hukuman yang tepat untuk Anda,” kata Cicconetti.

” Ini akan membosanka­n. Tapi, kalau tidak mau masuk penjara, Anda harus melakukann­ya ( ber jalan sejauh 30 mil),” lanjut sang hakim.

Tidak hanya berjalan sejauh Surabaya–Tretes, Bascom juga diwajibkan membayar taksi Rp 1,32 juta dan melayani masyarakat selama tiga hari. Bukannya sedih, Bascom justru senang. Dia kemudian meninggalk­an ruang sidang dengan ekspresi lega di wajahnya. (okt/c14/nur)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia