Mantan Menkum HAM Amir Diperiksa Lagi
Aroma Korupsi Proyek Payment Gateway
JAKARTA – Setelah sempat vakum, pengusutan kasus korupsi payment gateway yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali bergulir. Kemarin (1/6) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta keterangan mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Ditemui setelah menjalani pemeriksaan, Amir mengaku tidak sepenuhnya tahu terkait proyek payment gateway yang ditandatanganinya. Dia mengatakan, ada banyak rapat tentang payment gateway yang tidak diketahuinya. ”Saya dapat informasi pada Juni 2014, ada belasan rapat yang saya tidak tahu, dan tidak saya hadiri,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (1/6).
Apa isi pembicaraan dalam rapat itu? Amir kembali menegaskan tidak tahu. ”Rapat saja tidak hadir, gimana mau tahu.”
Meski demikian, Amir menegaskan, rapat itu diselenggarakan atas seizinnya. Ketika ditanya tidak adakah koordinasi antara dirinya dan Denny terkait isi pembicaraan dalam rapat itu, Amir enggan menjawab.
Selain itu, Amir menampik anggapan yang menyatakan bahwa Denny-lah yang menandatangani Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran secara Elektronik. ”Tanda tangan apa? Kalau permen, saya dong yang menandatangani,” paparnya.
Lebih lanjut, Amir mengaku berani menan- datangani permen itu karena Denny sudah meyakinkan perihal adanya proses harmonisasi dalam proyek tersebut. ”Itu kan ada prosesnya. Menurut Pak Denny, harmonisasi sudah dilakukan. Jadi, itu sudah standar untuk dibubuhkan tanda tangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, status Amir masih saksi meski telah menjalani pemeriksaan tiga kali. ”Memang sudah diperiksa tiga kali, tapi statusnya masih saksi.” (far/c10/end)