Jaksa Beber Cara Fuad Dapat Uang
Lewat Kakak Ipar
JAKARTA – Sidang terdakwa kasus suap jual beli gas alam Fuad Amin memasuki babak baru. Dalam sidang keterangan saksi kemarin (1/6), jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan modus pencucian uang yang dilakukan mantan bupati Bangkalan, Madura, itu. Fuad menggunakan nama Abdul Rouf, direktur PT Windika Cahaya yang sekaligus kakak iparnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Muchammad Muchlis tersebut, JPU Pulung Rinandoro menjelaskan peran Rouf dalam kasus yang menjerat ketua DPRD Bangkalan itu. Menurut Pulung, Rouf bertugas sebagai perantara suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). ”Saudara Rouf menerima tiga kali uang dari PT MKS,” ujarnya.
Hal tersebut tidak dibantah Rouf. Dia menjelaskan awal mula perkenalannya dengan pemilik PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Pada pertengahan 2014, tepatnya di kediaman Fuad di Cipinang Cempedak, Rouf dikenalkan Fuad pada Bambang. ”Saat itu saya dikenalkan. Karena sama-sama direktur,” ucapnya.
Namun, ketika ditanya apakah tahu Bambang direktur di perusahaan apa, Rouf berusaha menutupi. Dia menyatakan tidak mengetahui tempat kerja Bambang. ”Saya tidak tahu dia kerja di mana. Yang saya tahu dia direktur,” ujar Rouf.
Ternyata, ada tujuan di balik dikenalkannya Rouf pada Bambang. Oleh Fuad, Rouf dijadikan tangan kanannya untuk menerima uang suap dari Bambang. Total tiga kali lulusan SMA itu menerima uang dari Bambang dan mentransfernya ke Fuad.
Pertama, uang diberikan Bambang ke Rouf pada Oktober. Jumlahnya Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan di Carrefour Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur. Rouf mengatakan, awalnya dirinya ditelepon Bambang yang akan memberikan uang untuk Fuad. Bambang lantas menentukan tempatnya, yakni di area parkir Carrefour. Di sana Rouf bertemu dengan Sudarmono yang merupakan orang suruhan Bambang. Setelah menerima uang, Rouf langsung mentransfernya ke rekening Fuad dan istri muda Fuad, Siti Masnuri. ”Saya transfer Rp 300 juta ke Fuad dan Rp 300 juta ke Siti,” ungkapnya.
Sebulan berikutnya, tepatnya November, Bambang kembali menghubungi Rouf. Saat itu Rouf mengaku sedang bekerja di kantornya. Dalam percakapan di telepon tersebut, Bambang mengatakan bahwa ”air minum” untuk Fuad sudah disediakan. Jumlahnya Rp 600 juta. Saat itu uang diserahkan di depan pintu gerbang rumah Fuad di Cipinang Cempedak. ”Tidak saya hitung. Langsung transfer. Perintahnya seperti itu.”
Pemberian terakhir terjadi pada Desember. Jumlahnya lebih besar daripada pemberian pertama dan kedua. Totalnya Rp 700 juta. Lokasi penyerahan uang adalah area parkir gedung AKA. Namun, sebelum uang diserah- kan, Rouf ditangkap petugas KPK.
Selain bertugas sebagai kurir, identitas Rouf dipakai untuk membuka rekening penampungan uang Fuad. Ada tiga rekening yang dibuka atas namanya, yakni di BTN, BTN Syariah, dan BNI.
Meski atas namanya, Rouf mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan uang di dalamnya. Nama Rouf juga dimanfaatkan Fuad untuk membeli sejumlah tanah dan apartemen. Pulung mengatakan, Fuad membeli Apartemen Denpasar Residence, Kuningan City, di Setiabudi, Jaksel. (aph/c9/end)