Kubu Agung Kalah Lagi di Pengadilan
Putusan Provisi PN Jakut, Golkar Kembali ke Munas Riau
JAKARTA – Islah parsial dua kubu Partai Golongan Karya menyepakati untuk tidak mempersoalkan ”pertarungan” proses hukum yang tetap dilanjutkan masing-masing pihak. Hanya berselang dua hari setelah islah, kubu Agung Laksono lagi-lagi kalah di proses hukum. Putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menetapkan menunda kepengurusan hasil munas Jakarta dan mengembalikan posisi beringin ke kepengurusan munas Riau tahun 2009.
”Majelis hakim memutuskan tiga poin. Pertama, menyatakan DPP Golkar yang sah adalah hasil munas Riau,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, dalam pesan tertulisnya kemarin (1/6).
Putusan kedua, kata Yusril, menyatakan surat-surat yang pernah dikeluarkan DPP Partai Golkar hasil munas Jakarta yang dipimpin Agung berada dalam status quo. Tindak lanjut dari putusan kedua adalah putusan ketiga. ”Memerintahkan kepada tergugat AL (Agung Laksono, Red) untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan, dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, putusan provisi itu muncul setelah ada gugatan intervensi dari kubu Agung terkait kewenangan PN Jakut mengadili sengketa dua partai. Putusan sela itu sekaligus menolak eksekpsi Agung dan Menkum HAM terkait gugatan intervensi tersebut. ”PN Jakut berwenang mengadili gugatan yang diajukan ARB (Aburizal Bakrie, Red) sehingga sidang dilanjutkan,” ujarnya.
Yusril menyatakan, putusan provisi PN Jakut berbeda dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang hanya menunda pelaksanaan SK. Putusan provisi mengikat semua orang, bukan hanya mengikat pihak yang beperkara. ”Dari segi kekuatan mengikatnya, tidak ada perbedaan antara putusan sela, provisi, atau putusan akhir. Ini setara dengan undang-undang,” tegasnya.
Karena itu, dia meminta kubu Agung dan Menkum HAM untuk menaati putusan provisi. Yusril meminta para pihak itu untuk tidak memelintir lagi putusan pengadilan. Yusril juga menilai Komisi Pemilihan Umum terikat dengan putusan provisi PN Jakut. ”Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya,” tandasnya.
Menanggapi putusan PN Jakut, Leo Nababan, ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, menilai hal tersebut tidak berpengaruh. Sebab, pihaknya langsung mengajukan banding terhadap putusan provisi itu. ”Begitu kami banding, itu kembali ke SK (munas Jakarta),” kata Leo.
Menurut Leo, proses pengadilan di PN Jakut belum masuk ke pokok perkara. Pihaknya tidak bisa menerima keberadaan putusan itu. Sebab, munas Riau tahun 2009 sudah didemisioner dua kali, baik di munas Jakarta maupun munas Bali. Leo juga mempertanyakan landasan hakim dalam mengambil keputusan. ”Kalau membicarakan dualisme kepengurusan, seharusnya landasannya Undang- Undang Parpol,” tandasnya. (bay/c10/fat)