Jawa Pos

Batasi Ruang Isap Nikotin, Restoran Bantingi Asbak

Terapkan Aturan Baru, Tiongkok Bukan Lagi Surga bagi Para Perokok

-

BEIJING – Jalanan di Kota Beijing, Tiongkok, dipenuhi dengan para sukarelawa­n kesehatan berkaus merah. Mereka membawa banner kampanye antirokok. Beberapa restoran juga melakukan aksi dengan memecahkan asbak-asbak mereka. Kemarin (1/6) memang menjadi hari bersejarah bagi pemerintah Negeri Panda. Mereka mengaplika­sikan aturan baru berupa larangan merokok di dalam ruangan yang masuk area publik.

Larangan serupa sudah ada pada 2011, namun hanya menjadi macan ompong. Sedangkan aturan baru yang diterapkan khusus di Beijing tersebut lebih ketat dan sanksinya jauh lebih berat. Diyakini aturan baru itu bakal bisa membuat area publik di Beijing bebas asap rokok.

Dalam aturan baru tersebut, orang dilarang merokok di dalam kantor, sekolah, restoran, hotel, transporta­si umum, dan rumah sakit. Perokok juga dilarang merokok di ruang terbuka jika itu berdekatan dengan sekolah, rumah sakit, serta area olahraga. Jika melanggar, mereka akan dikenai denda CNY 200 (Rp 426 ribu). Jika pelanggara­n dilakukan berulang, hukumannya tidak hanya dikenai denda. Tapi, namanya juga akan dimasukkan dalam daftar hitam di website milik pemerintah Tiongkok.

Pemilik maupun pengelola area publik yang dengan sengaja membiarkan orang merokok di dalam ruangan dikenai denda CNY 10 ribu (Rp 21,3 juta). Jika sudah didenda dan mereka terus melanggar, izin usahanya akan ditinjau ulang. Iklan rokok di seluruh Beijing juga ditiadakan.

’’Kuncinya adalah pemilik bisnis. Mereka bertanggun­g jawab untuk memastikan tidak ada yang merokok di area usaha mereka,’’ ujar Presiden Asosiasi Pengendali­an Tembakau di Beijing Zhang Jianshu.

Agar menjadi contoh, Presiden Xi Jinping meminta seluruh pegawai pemerintah tidak merokok di area publik. Xi sendiri sudah cukup la- ma berhenti merokok. Istrinya, Peng Liyuan, adalah salah satu pengampany­e antirokok. Aturan baru tersebut juga didukung dengan saluran hotline untuk pelaporan pelanggara­n. Selain itu, ada akun media sosial khusus untuk mengunggah foto-foto pelanggar.

Pemerintah Tiongkok memang pantas khawatir. Negeri Tembok Beijing itu merupakan perokok nomor satu di dunia. Merokok sudah menjadi gaya hidup sekaligus budaya bagi kaum pria. Sepertiga produksi rokok dunia diisap penduduk Tiongkok. Berdasar data, negeri itu memiliki lebih dari 300 juta perokok aktif. Setiap tahun 1 juta orang meninggal karena akibat langsung maupun tidak langsung dari rokok. Harga rokok yang murah juga menjadi pemicu. Per bungkus rokok hanya CNY 5 (Rp 10 ribuan). Di bungkus rokok juga belum ada gambar-gambar seram sebagai peringatan bahaya merokok.

Meski aturan baru itu cukup ketat, banyak pengamat yang menilai bahwa potensi kegagalan juga sama besarnya dengan aturan yang lama. Sebab, tidak ada lembaga khusus yang ditunjuk untuk bertanggun­g jawab secara keseluruha­n terhadap para pelanggar. Hanya ada pengawas dari komisi kesehatan yang ditugaskan untuk memastikan melakukan pengecekan satu per satu di area publik. Ada ketakutan bahwa pada akhirnya para pejabat akan saling lempar tanggung jawab.

Bukan hanya itu, kemarin masih banyak restoran yang belum mengerti tentang aturan tersebut. Mereka tetap membiarkan pelanggan merokok di dalam ruangan. Namun, mereka berjanji mengikuti aturan meski hal itu ditakutkan berdampak pada bisnis yang mereka jalankan. (AFP/ Reuters/BBC/sha/c17/ami)

 ?? REUTERS/STRINGER ?? SAATNYA TEGAS: Staf restoran di Beijing, Tiongkok, menghancur­kan asbak sebagai pertanda dimulainya larangan merokok di tempat umum.
REUTERS/STRINGER SAATNYA TEGAS: Staf restoran di Beijing, Tiongkok, menghancur­kan asbak sebagai pertanda dimulainya larangan merokok di tempat umum.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia