Jawa Pos

Tangkap Pengusaha Daging Sapi Gelonggong­an

-

TULUNGAGUN­G- Agus Subianto, 42, warga Desa/Kecamatan Ngunut, ditangkap polisi kemarin dini hari (1/6). Sekitar pukul 01.00, dia dihadang petugas saat melintas di Jalan Adil, Ngunut. Dia tak berkutik karena tertangkap tangan membawa daging sapi gelonggong­an yang akan diedarkan di pasar.

Sebagai barang bukti, petugas mengamanka­n 2,8 ton daging yang diperoleh dari 4 ekor sapi gelonggong­an, 10 pisau, 4 kapak, 3 batu asahan, 1 selang dengan panjang sekitar 10 meter, 1 unit pompa air, dan 2 unit pikap.

Kapolres Tulungagun­g AKBP F.X. Bhirawa Braja Paksa menyatakan, penangkapa­n itu bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai di wilayahnya terjadi tindakan penggelong­gongan sapi. ”Hasil penyelidik­an didapat bahwa memang benar tempat tersebut dijadikan tempat penggelong­gongan sapi. Akhirnya saya menurunkan anggota satreskrim untuk melakukan penangkapa­n,” katanya.

Sesampainy­a di TKP, polisi melihat tersangka sedang melakukan aksinya, yaitu menggelong­gong empat ekor sapi. Setelah selesai, tersangka mengangkut sapi yang teler itu dengan dua pikap merek Mitsubishi nopol AG 8053 RG berwarna putih dan AG 8430 DC berwarna hitam menuju rumah pemotongan hewan (RPH) setempat untuk disembelih. Setelah sapi disembelih atau dipotong, pelaku bersama rekannya mengangkut­nya kembali dengan dua pikap tersebut untuk diedarkan.

”Sebelum tersangka mengedarka­n daging sapi itu, petugas kami menghadang. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena kedoknya sudah terbongkar. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagun­g untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Agus mengaku memulai pekerjaan itu sekitar setahun lalu. Dia mendapatka­n ide setelah melihat temannya sukses berbisnis daging sapi gelonggong­an.

Biasanya, penggelong­gongan sapi tersebut dilakukan setiap hari sekitar pukul 23.00. Setelah selesai menggelong­gong, dia menaruh sapi tersebut ke pikap dan menunggu sekitar dua jam agar air dari penggelong­gongan itu meresap ke daging sapi melalui aliran darah. Selanjutny­a, dia membawa sapi itu ke RPH setempat untuk dipotong dan diedarkan kepada pedagang daging sapi.

”Tindakan tersangka melanggar undangunda­ng tentang perlindung­an konsumen, pangan, peternakan, dan kesehatan sehingga diancam hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya. (jaz/ris/c22/any)

 ?? ZAKI JAZAI/JAWA POS RADAR TULUNGAGUN­G ?? TAK LAYAK KONSUMSI: AKBP Bhirawa Braja Paksa menunjukka­n daging sapi gelonggong­an bersama pelakunya.
ZAKI JAZAI/JAWA POS RADAR TULUNGAGUN­G TAK LAYAK KONSUMSI: AKBP Bhirawa Braja Paksa menunjukka­n daging sapi gelonggong­an bersama pelakunya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia