Polisi Pesta SS Bareng Siswi SMA
Saat Digerebek, Masih dalam Kondisi Teler
PASURUAN – Kelakuan Bripka BR, anggota Polsek Krucil, benar-benar merusak nama korps kepolisian. Sebab, dia digerebek saat pesta sabu-sabu dengan siswi SMA dan dua orang lain di Kecamatan Krucil, Pasuruan.
Tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Indri Krisnawati, 32, tuan rumah pesta SS di Krucil; Ridwan, 31, warga Nguling, Pasuruan; dan Jihan (nama samaran, Red), siswi kelas XI sebuah SMA di Kabupaten Probolinggo yang masih berusia 17 tahun. Jihan dikenai tahanan luar karena tengah mengikuti ujian di sekolahnya.
Dari tangan empat tersangka itu, aparat Satnarkoba Polres Probolinggo menyita 6 korek api gas, 1 pak cotton bud, 1 gunting, 2 botol alkohol, 1 spet, 2 batang lilin, 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, dan 1 pak tusuk gigi.
Penggerebekan tersebut bermula ketika aparat Satnarkoba Polres Probolinggo mendapat informasi bahwa ada pesta SS di kawasan Krucil. Setelah mengintai beberapa saat, petugas yakin memang ada pesta sabu-sabu. ’’Kami sempat menunggu beberapa saat. Mengantisipasi adanya orang lain lagi yang ikut pesta narkoba tersebut,’’ kata Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Herly Sanjaya. Setelah dirasa yakin, petugas langsung menggerebeknya.
Saat petugas masuk sekitar pukul 16.30, keempatnya langsung kaget. Namun, mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena tengah fly. ’’Waktu kami gerebek, keempat pelaku tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu. Semua barang bukti, alat hisap, dan sabu-sabu lengkap ada di tengahtengah empat pelaku itu,’’ ungkapnya.
Herly kaget ketika mengetahui ada seorang oknum polisi dan siswi SMA. ’’Kami langsung membawanya ke kantor untuk penyidikan,’’ ucapnya. Dia menduga Indri menjadi pengedar.
Perbuatan Bripka BR membuat geram Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan. Dia pun berjanji untuk menindak tegas anggotanya itu. BR juga akan diproses secara hukum.
Menurut Iwan, pihaknya tidak menoleransi anggota yang melanggar tindak pidana. Termasuk memakai narkoba. ’’Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Kalau pidana denda, paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,’’ terangnya. (mas/aad/c19/ano)