IMB Tower Kini Berlaku Selamanya
SURABAYA – Para pemilik menara telekomunikasi tidak perlu lagi repot- repot memperpanjang izin mendirikan bangunan ( IMB). Sebab, pemkot akan menerbitkan peraturan wali kota ( perwali) yang menyatakan IMB tower berlaku selamanya.
”Bulan ini perwali itu final,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU CKTR) Surabaya Awaludin Arief kemarin ( 1/ 6). Menurut dia, saat ini IMB tower masih memiliki masa berlaku satu hingga tiga tahun. Itu sesuai dengan Perwali 40/ 2012 tentang Tata Cara Penerbitan IMB Menara. Nah, perwali tersebut akan direvisi. IMB tower nanti sama dengan IMB rumah yang berlaku selamanya.
Pria yang akrab disapa Awal itu mengatakan, revisi tersebut sebenarnya bukan ide pemkot. Tapi, perintah langsung dari Gubernur Jatim Soekarwo
Sebab, gubernur berpegang pada surat kesepakatan bersama ( SKB) tiga menteri pada 2009. Isinya adalah larangan menerbitkan IMB tower berjangka waktu. ” Jadi, bukan kami yang minta,” tegasnya.
Menurut Awal, seluruh tower yang IMB- nya masih berlaku harus segera mengajukan pembaruan izin. Sebaliknya, IMB pengusaha yang mengajukan izin baru langsung tertulis berlaku selamanya.
Awal mengungkapkan, ada beberapa dampak besar karena pemberlakuan aturan tersebut. Yang paling terasa adalah merosotnya pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pemilik tower tidak perlu lagi membayar retribusi setiap tahun. ’’Kini bayar retribusinya hanya sekali,’’ katanya.
Padahal, target PAD pemkot terus naik. Tahun ini pemkot menargetkan pendapatan Rp 130 miliar dari IMB tower dan reklame. ”Target naik terus, nggak pernah turun. Kalau IMB tower tidak berjangka waktu, tentu PAD bakal turun. Tapi, gimana lagi, wong sekarang peraturan barunya seperti itu,” katanya.
Meski demikian, aturan baru tersebut juga memiliki sisi po- sitif. Yakni, berkurangnya jumlah tower ilegal. Sebab, kendala terbanyak pada tower liar adalah IMB yang mati. Pemilik tower sengaja tidak memperpanjang IMB karena retribusi yang dibayarkan cukup tinggi. Apalagi, sejak 2012, tarif retribusi itu naik berlipat-lipat. ”Sekarang cukup bayar retribusi sekali saja. Tidak perlu perpanjangan lagi,” ujar Awal.
Dia berharap aturan baru tersebut mampu membuat para pengusaha tower memperbarui IMB. ”Semoga semua tower yang izinnya mati segera mengurus. Semoga tidak ada lagi tower ilegal,” tegasnya.
Menurut Awal, khusus untuk membatasi jumlah tower yang terus bertambah di Surabaya, DPU CKTR menggunakan strategi baru. Yakni, pengusaha tower diberi insentif retribusi yang lebih murah jika satu menara bisa digunakan banyak operator. Jika satu tower untuk satu operator, harga retribusinya lima kali lipat lebih mahal. ” Tujuannya, mengurangi tower baru. Biar Surabaya tidak jadi hutan tower,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Antiek Sugiharti telah mengetahui perwali baru tersebut. Menurut dia, disko- minfo akan tetap mengeluarkan rekomendasi pendirian tower jika sesuai dengan persyaratan. Misalnya, tower tidak boleh berdiri di luar zona penempatan menara telekomunikasi ( ”Kalau tidak ada cell plan, bisabisa setiap jalan di Surabaya berjejer-jejer towernya,” ucap alumnus UPN Surabaya itu.
Menurut Antiek, jika setelah penerapan perwali itu masih ada tower tidak ber-IMB, satpol PP akan menertibkan. Saat ini tower ilegal hanya ditindak sebatas dengan memutus aliran listrik. Dia beralasan, penertiban belum bisa sampai mengambil konstruksi tower. Sebab, biaya pembongkarannya cukup mahal. ”Investasi satu tower itu miliaran. Menertibkan sampai menaranya juga mahal. Minimal kalau memutus listrik sudah tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Meskipun ratusan tower sudah memadati Surabaya, Antiek mengatakan bahwa belum ada pembatasan jumlah. Sebab, tower juga menjadi layanan pemkot bagi warga. Dengan sinyal yang bagus, tidak aka blank spot jaringan di Surabaya. ”Permohonan rekomendasi tower yang sesuai peruntukan akan disetujui. Yang penting mengawasi. Kalau melanggar, ada sanksi tegas,” ucapnya. (nir/c10/oni)