Jaksa Wirawan Diusulkan Hukuman Berat
Pembobolan Rekening Barang Bukti Terdakwa
SURABAYA – Rangkaian pemeriksaan kasus jaksa Rahmad Wirawan yang membobol uang dalam rekening yang menjadi barang bukti milik terdakwa Dermawan akhirnya tuntas. Tim pengawasan Kejati Jatim mengusulkan agar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu dihukum dengan jenis pelanggaran berat.
Usulan tersebut dimuat dalam surat dan dokumen yang dikirimkan Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu dikirim setelah tim pengawas menuntaskan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan kasus pembobolan rekening terdakwa senilai Rp 450 juta tersebut.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, tim pengawas menun- taskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak pekan lalu. Para saksi tersebut, antara lain, jaksa Rahmad Wirawan, terdakwa Dermawan selaku pemilik uang, petugas pengawas barang bukti di kejaksaan, penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut, dan pejabat Kejari Tanjung Perak.
Dalam rapat yang diadakan tim pengawas dan pejabat Kejati Jatim disimpulkan, jaksa Wirawan terbukti bersalah melanggar disiplin karena mengambil dan menggunakan uang dalam rekening yang disita sebagai barang bukti tindak pidana. Uang tersebut digunakan tanpa seizin pemiliknya.
Berdasar hasil pemeriksaan juga terungkap, jaksa Wirawan mulai mengambil uang pada 19 Pebruari 2015. Tepatnya seminggu setelah berkas perkara tersebut dilimpah kan ke kejaksaan. Dalam sehari, pelaku delapan kali meng- ambil uang melalui tarikan ATM dengan nominal masing-masing Rp 1,25 juta.
Pengambilan melalui mesin ATM kembali dilakukan pada 3 Maret 2015. Dalam sehari, ada enam kali penarikan dengan nominal masingmasing Rp 1,25 juta. Hal tersebut terulang pada 25 April 2015 dan 2 Mei 2015. Ada juga uang yang ditransfer ke rekening yang dibuat Rudi Biantoro, tenaga honorer di Kejari Sidoarjo.
Selain Wirawan, ada dua orang lain yang dinyatakan bersalah dan dimintai pertanggungjawaban dalam surat yang diteken Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny itu. Mereka adalah Kasipidum Ahmad Patoni dan Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi.
Meski begitu, tim pengawas merumuskan jenis pelanggaran dan sanksi yang berbeda untuk ketiganya. Khusus untuk jaksa Wirawan, Kejati Jatim menyatakan bahwa perbuatannya termasuk pelanggaran berat. ’’Usulannya dihukum disiplin tingkat berat,’’ kata seorang pejabat di Kejati Jatim yang menolak namanya disebutkan.
Dengan sanksi tersebut, jaksa Wirawan berpeluang menerima satu di antara lima jenis sanksi. Yaitu, penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atas permohonan sendiri, bahkan bisa sampai diberhentikan secara tidak hormat.
Lain lagi halnya dengan Patoni dan Bambang. Dua pejabat itu disimpulkan telah melakukan pelanggaran disiplin dengan tingkat sedang. Beberapa jenis sanksinya, penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala selama setahun serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. ’’Dengan jenis sanksi itu, jabatan mereka bisa langsung dicopot,’’ jelas sumber tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tim pengawas sudah menuntaskan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan dikirim ke Kejagung. ’’ Termasuk (usulan, Red) jenis sanksinya,’’ katanya.
Namun, Romy menolak menjelaskan usulan sanksi yang bakal diberikan kepada Wirawan, Patoni, dan Bambang. Menurut dia, jenis dan sanksi yang dikirim itu sebatas usulan. Nanti Kejagung yang memutuskan sanksi tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Bambang dan Patoni be lum bisa dikonfirmasi. Nomornya yang dihubungi terdengar nada sambung, tetapi tidak direspons. (eko/c19/pri)