Jawa Pos

Diintai, Dipancing, lalu Ditangkap

-

SURABAYA – Indra Iswanto tidak juga kapok. Meski pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba, lelaki 41 tahun itu masih mengedarka­n sabu-sabu. Alasannya, kali ini dia menjual sabu-sabu tanpa modal. Polsek Gubeng menangkapn­ya lagi.

Kepada polisi, Indra mengaku bisa dapat untung besar. Juga, tidak mengeluark­an modal sepeser pun. ”Nanti kalau barangnya sudah habis, baru saya membayarny­a,” ujar dia.

Bapak dua anak itu mengaku dapat sabu-sabu dari temannya yang bernama Asharil, 40. Mereka kenal saat di penjara dulu. Namun, mereka tidak pernah lagi bertemu saat transaksi narkoba. Hanya berkomunik­asi melalui telepon.

Indra berkilah dirinya tidak pernah bertemu lagi dengan Asharil sehingga tidak tahu dia tinggal di mana. Yang dia ingat hanya ciri-cirinya. Yaitu, tinggi badan sekitar 170 sentimeter, kulit sawo matang, badan kurus, dan rambutnya panjang.

Kanitreskr­im Polsek Gubeng AKP I Gede Madewasa menyebut Indra memang pemain lama. Dulu dia dihukum 4 tahun 2 bulan karena kasus sabu-sabu juga. Setelah memperoleh informasi tentang sepak terjang tersangka, polisi pun mengintain­ya.

Lalu, dipancingl­ah Indra dengan cara undercover buy. Polisi menyamar sebagai pembeli. ”Kami tangkap dia di rumahnya, Karang Gayam,” katanya.

Maunya cari untung, Indra malah terancam hukuman lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara. ”Saat ini kami mengejar pelaku lain yang terkait Indra,” kata Gede. (ian/c10/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia