Jawa Pos

Antisipasi Pelanggara­n Klasik Pemilu

Bawaslu Andalkan Pengawas TPS

-

JAKARTA – Dua pelanggara­n klasik pemilu berpotensi terulang lagi saat pilkada tahun ini. Bawaslu mengklaim sudah mempersiap­kan antisipasi, khususnya setelah UU Pilkada memerintah­kan adanya pengawas di level tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu juga akan membuat terobosan hukum untuk menjerat para pelanggar.

Pelanggara­n klasik tersebut adalah penggelemb­ungan suara dan money politics. Ketua Bawaslu Muhammad mengungkap­kan, pihaknya mendapatka­n informasi metode penggelemb­ungan suara dari mantan oknum PPS. Pengerjaan­nya sangat rapi sehingga tidak kentara bahwa ada penggelemb­ungan.

Dia mencontohk­an, perolehan 12 suara yang didapat seorang kandidat bisa berubah menjadi 72 hanya dengan menambahka­n garis. ’’ Tidak perlu di- typo angkanya,’’ ujarnya dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat kemarin. Begitu pula angka 20 yang bisa langsung berubah menjadi 200 hanya dengan menambahka­n angka 0.

Siasat tersebut dilakukan dengan sangat rapi sehingga tidak mengubah total perolehan suara. ’’Biasanya dikurangka­n dari kandidat yang saksinya sudah pulang duluan,’’ lanjutnya. Praktik tersebut marak dilakukan di level PPS dan PPK. Sedangkan untuk level KPPS, petugas selama ini tidak berani karena diawasi langsung oleh warga. Berbeda halnya dengan rekapitula­si di level PPS dan PPK yang cenderung lebih tertutup.

Untuk mengantisi­pasi hal tersebut, pada pilkada kali ini pihaknya mengandalk­an pengawas TPS. Sebab, pengawas TPS berhak mendapatka­n salinan form C-1 sehingga apabila terjadi ketidakcoc­okan langsung bisa dibandingk­an.

Sementara itu, untuk potensi money politics, Muhamad mengaku sempat di- Pelaku: Tim kampanye kandidat Modus: Serangan fajar. Menukar bukti mencoblos dengan uang. Bagi-bagi uang saat kampanye. buat pusing untuk menindak. Bagaimana tidak, UU melarang money politics, tapi tidak mengatur sanksinya. ”Akhirnya kami putuskan membuat terobosan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan menggunaka­n KUHP,” lanjutnya.

KUHP telah mengatur pelanggara­n money politics dalam pasal 149. Pihak-pihak yang dengan memberi atau menjanjika­n sesuatu, menyuap seseorang agar tidak menggunaka­n hak pilih atau menggunaka­n hak pilih menurut cara tertentu diancam penjara sembilan bulan. Bahkan, pemilih yang bersedia menerima suap juga diancam pidana yang sama.

Rencananya awal bulan depan ada pertemuan tingkat nasional untuk sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Mereka terdiri atas Bawaslu dan jajaran, Mabes Polri dan jajaran, serta Kejagung dan jajaran. Gakkumdu akan merumuskan tindakan bagi pelanggara­n yang sudah maupun belum diatur dalam UU Pilkada. (byu/c10/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia