Jawa Pos

Wajib Belajar 14 Tahun

6

-

Wajib belajar (wajar) 14 tahun

KALAU selama ini dikenal istilah wajib belajar 12 tahun, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti memiliki program wajib belajar (wajar) 14 tahun. Menurut dia, bekal pendidikan hingga jenjang SMA sederajat tidak cukup untuk menghadapi tantangan kerja.

”Wajar 14 tahun untuk memperkuat Gerakan Kendal Cerdas yang telah saya gulirkan. Sehingga masyarakat Kendal ke depan bisa setara dengan warga kota-kota besar lainnya,” katanya.

Pemkab Kendal telah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan berencana membangun akademi komunitas yang dibiayai APBD. Saat ini permohonan izin pembanguna­n akademi komunitas sedang diajukan.

Kerja sama itu berbentuk pemberian beasiswa untuk kuliah D-2 di perguruan tinggi Kendal. Khususnya bagi warga tidak mampu.

” Tentu saja tidak semua karena APBD kami juga terbatas. Tapi, kami mulai dengan satu desa atau kelurahan berhak mendapatka­n jatah satu orang untuk dikuliahka­n D-2. Dan itu gratis karena biaya ditanggung pemerintah,” tegas dia.

Di Kendal, ada 286 desa dan kelurahan. Karena itu, setiap tahun akan ada 286 warga Kendal yang memperoleh pendidikan gratis D-2. ”Selain itu, kami hidupkan kembali posko antiputus sekolah dan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) agar di Kendal tidak ada pelajar yang putus sekolah,” paparnya.

Peningkata­n kualitas pendidikan menjadi satu paket dengan pembanguna­n Kawasan Industri Kendal (KIK). Nanti KIK bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat Kendal sendiri. (bud/c11/tom)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia