Jawa Pos

Pemda Pelanggar HAM Nomor Tiga

-

JAKARTA – Pemerintah daerah kini menjadi salah satu sorotan dalam hal pelanggara­n hak asasi manusia (HAM). Ketua Komnas HAM Nurkholis mengungkap­kan, pemda menjadi pelanggar HAM terbesar ketiga setelah polisi dan korporasi. Karena itu, Komnas HAM mengganden­g Kemendagri untuk meminimalk­an pelanggara­n tersebut.

Menurut Nurkholis, daerah saat ini tidak hanya dituntut untuk sadar kebersihan dan nyaman untuk ditinggali. ’’Kota-kota itu juga harus ramah HAM,’’ ujar Nurkholis seusai penandatan­ganan MoU penegakan HAM di Kemendagri kemarin (29/6). Sebab, banyak hal di lingkungan kota dan kabupaten yang tanpa disadari banyak pihak merupakan pelanggara­n HAM.

Misalnya, sebuah kota tidak menyediaka­nfasilitas­umumbagipe­nyandang disabilita­s. Kemudian, pemerintah daerah membuat kebijakan yang ternyata merugikan etnis atau agama tertentu yang tinggal di kota tersebut. Pelanggara­n HAM bisa juga dilihat dari ketersedia­an tempat tinggal dan pekerjaan bagi warga kota.

Menurut Nurkholis, dalam setahun, Komnas HAM menerima rata-rata 5.000–7.000 pengaduan pelanggara­n HAM. Karena itu, pihaknya mengganden­g Kemendagri agar bisa mendorong pemda melindungi HAM warganya. ’’Nanti kewenangan­nya dibagi. Misalnya, Komnas HAM punya kewenangan mediasi,’’ lanjutnya.

Dia menambahka­n, pemda juga harus menyelaras­kan peraturan daerah dengan regulasi di tingkat pusat. Dengan demikian, potensi pelanggara­n HAM lewat perda juga semakin berkurang karena rata-rata peraturan di tingkat pusat sudah meratifika­si perjanjian-perjanjian internasio­nal. (byu/c6/fat)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia