Tunggak Sewa Rp 2 M, Pabrik Plastik Disegel
PASURUAN – Persoalan kembali mendera PT Surabaya Rending Plastic. Setelah diadukan ke disnakersostrans dan kepolisian terkait kasus perburuhan, perusahaan plastik di Kawasan Industri Rembang, Pasuruan (PIER), tersebut disegel manajemen PIER dan bea cukai kemarin (29/6).
Penyegelan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00. Penyegelan itu dihadiri manajemen PIER serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan. Penyegelan itu dilakukan dengan memasang garis dan kertas segel dari bea cukai.
Berdasar informasi yang diperoleh, penyegelan pabrik plastik tersebut tak hanya terkait polemik kasus perburuhan yang belakangan mencuat. Sebelumnya, PT Surabaya Rending Plastic diadukan ke disnakersostrans lantaran melanggar hak normatif buruh.
Pelanggaran itu meliputi menunggak gaji karyawan tiga bulan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun lalu belum tuntas, dan penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan senilai lebih dari Rp 400 juta.
Menurut Manajer PT PIER Wahyudi, pihaknya menyegel pabrik PT Surabaya Rending Plastic karena perusahaan tersebut menunggak pembayaran sewa lahan dan gedung milik PT PIER. Total tunggakan biaya sewa mencapai Rp 2 miliar yang terhitung selama enam bulan.
’’Perusahaan menunggak pembayaran sewa selama enam bulan sehingga terpaksa kami segel. Penyegelan ini baru kali pertama kami lakukan pada perusahaan di kawasan PIER,’’ ungkap Wahyudi kemarin.
Soal keterlibatan pihak bea cukai, dia menyebutkan bahwa hal itu disebabkan lokasi pabrik yang terletak di dalam kawasan berikat. ’’Karena ada di kawasan berikat, barang yang dikeluarkan dari sini harus mendapat izin dari bea cukai. Kalau tidak, itu termasuk penyelundupan,’’ terangnya.
Dengan adanya penyegelan tersebut, kata dia, perusahaan berarti sedang dibekukan. Jadi, tak boleh ada aktivitas yang dilakukan perusahaan. Termasuk keluar masuknya barang hingga kegiatan produksi.
Kendati begitu, perusahaan yang bersangkutan tidak berarti tidak diperkenankan berproduksi. Izin perusahaan itu masih berlaku hingga 2035. Perusahaan kembali diperkenankan berproduksi setelah tunggakan sewa ke PIER dibayarkan. ’’(Penyegelan) ini sebagai shock therapy bagi perusahaan lain. Perusahaan boleh kembali beroperasi setelah melunasi tanggungannya,’’ jelasnya.
Sementara itu, Tjhahya Widada, perwakilan dari KPPBC Pasuruan, menuturkan bahwa pihaknya kemarin hanya mem- back up langkah yang dilakukan manajemen PIER. ’’Kami diajak komunikasi PT PIER untuk melakukan penyegelan tersebut,’’ ujar dia.
Namun, dia memastikan, bila status segel belum dibuka, perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas sebelum mendapatkan izin dari pihak bea cukai. ’’Nanti ada sanksi administrasi yang dikenakan jika mengeluarkan barang tanpa izin dari kami,’’ bebernya.
Sayangnya, pihak perusahaan tak bersedia mengomentari penyegelan tersebut. Melalui bawahannya Tina, Miss Lin, salah seorang pimpinan perusahaan, menyatakan tidak mau berkomentar atas aksi penyegelan tersebut. (one/zal/aad/c22/dwi)