Jawa Pos

Tunggak Sewa Rp 2 M, Pabrik Plastik Disegel

-

PASURUAN – Persoalan kembali mendera PT Surabaya Rending Plastic. Setelah diadukan ke disnakerso­strans dan kepolisian terkait kasus perburuhan, perusahaan plastik di Kawasan Industri Rembang, Pasuruan (PIER), tersebut disegel manajemen PIER dan bea cukai kemarin (29/6).

Penyegelan tersebut berlangsun­g sekitar pukul 14.00. Penyegelan itu dihadiri manajemen PIER serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan. Penyegelan itu dilakukan dengan memasang garis dan kertas segel dari bea cukai.

Berdasar informasi yang diperoleh, penyegelan pabrik plastik tersebut tak hanya terkait polemik kasus perburuhan yang belakangan mencuat. Sebelumnya, PT Surabaya Rending Plastic diadukan ke disnakerso­strans lantaran melanggar hak normatif buruh.

Pelanggara­n itu meliputi menunggak gaji karyawan tiga bulan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun lalu belum tuntas, dan penggelapa­n iuran Badan Penyelengg­ara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagake­rjaan senilai lebih dari Rp 400 juta.

Menurut Manajer PT PIER Wahyudi, pihaknya menyegel pabrik PT Surabaya Rending Plastic karena perusahaan tersebut menunggak pembayaran sewa lahan dan gedung milik PT PIER. Total tunggakan biaya sewa mencapai Rp 2 miliar yang terhitung selama enam bulan.

’’Perusahaan menunggak pembayaran sewa selama enam bulan sehingga terpaksa kami segel. Penyegelan ini baru kali pertama kami lakukan pada perusahaan di kawasan PIER,’’ ungkap Wahyudi kemarin.

Soal keterlibat­an pihak bea cukai, dia menyebutka­n bahwa hal itu disebabkan lokasi pabrik yang terletak di dalam kawasan berikat. ’’Karena ada di kawasan berikat, barang yang dikeluarka­n dari sini harus mendapat izin dari bea cukai. Kalau tidak, itu termasuk penyelundu­pan,’’ terangnya.

Dengan adanya penyegelan tersebut, kata dia, perusahaan berarti sedang dibekukan. Jadi, tak boleh ada aktivitas yang dilakukan perusahaan. Termasuk keluar masuknya barang hingga kegiatan produksi.

Kendati begitu, perusahaan yang bersangkut­an tidak berarti tidak diperkenan­kan berproduks­i. Izin perusahaan itu masih berlaku hingga 2035. Perusahaan kembali diperkenan­kan berproduks­i setelah tunggakan sewa ke PIER dibayarkan. ’’(Penyegelan) ini sebagai shock therapy bagi perusahaan lain. Perusahaan boleh kembali beroperasi setelah melunasi tanggungan­nya,’’ jelasnya.

Sementara itu, Tjhahya Widada, perwakilan dari KPPBC Pasuruan, menuturkan bahwa pihaknya kemarin hanya mem- back up langkah yang dilakukan manajemen PIER. ’’Kami diajak komunikasi PT PIER untuk melakukan penyegelan tersebut,’’ ujar dia.

Namun, dia memastikan, bila status segel belum dibuka, perusahaan tidak diperkenan­kan untuk melakukan aktivitas sebelum mendapatka­n izin dari pihak bea cukai. ’’Nanti ada sanksi administra­si yang dikenakan jika mengeluark­an barang tanpa izin dari kami,’’ bebernya.

Sayangnya, pihak perusahaan tak bersedia mengomenta­ri penyegelan tersebut. Melalui bawahannya Tina, Miss Lin, salah seorang pimpinan perusahaan, menyatakan tidak mau berkomenta­r atas aksi penyegelan tersebut. (one/zal/aad/c22/dwi)

 ?? ZUBAIDILLA­H/JAWA POS RADAR BROMO ?? BERMASALAH: Petugas memasang segel di pintu pabrik PT Surabaya Rending Plastic di kawasan PIER, Pasuruan, kemarin.
ZUBAIDILLA­H/JAWA POS RADAR BROMO BERMASALAH: Petugas memasang segel di pintu pabrik PT Surabaya Rending Plastic di kawasan PIER, Pasuruan, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia